Anggota Brimob Korupsi Uang Koperasi
Anggota Brimob Polda Sumut Kaget AKP Hafis Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran: Setelah Diperiksa
Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku terkejut saat mengetahui AKP Hafis Paesal Lubis menggelapkan uang kas koperasi.
AKP Hafis didakwa menggelapkan uang koperasi senilai Rp 3,7 miliar.
Baca juga: Adian Napitupulu Akui Ada yang Ingin Jokowi- Megawati Pecah Kongsi: Tak Perlu Diungkap, Selalu Gagal
Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan itu bermula saat AKP Hafis mendapat kesempatan untuk melanjutkan Sespimma di Kota Bandung.
Sehingga anggota koperasi menyarankan untuk melakukan serah terima uang koperasi.
AKP Hafis saat itu menyebut jumlah uang senilai Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.
Namun, saat itu Hafis tidak mau melakukan serah terima rekening bank.
Dia berjanji akan menyerahkan isi rekening koran, melalui soft copy tiap bulannya melalui pesan Whatsapp.
"Selanjutnya pada bulan Mei 2022 (eks) ketua koperasi (terdakwa) tidak mengirimkan rekening koran," ujar jaksa.
Hal menimbulkan kecurigaan di kalangan anggota koperasi lainnya.
Kemudian mereka berinisiatif mengecek rekening di Bank BSI yang berada di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan.
Namun hal itu tidak bisa dilakukan bila tidak ada surat kuasa dari ketua koperasi yaitu Hafis.
Selanjutnya pada 14 Juni 2022 dilakukan rapat anggota luar biasa oleh anggota koperasi, terpilih lah ketua yang baru AKP Hotlan Sihombing.
Kemudian dikirim surat ke bank BSI untuk mengetahui jumlah uang di rekening koperasi.
"Lalu dijawab rekening koran di BSI Iskandar Muda atas nama PRIMKOPPOL Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp.6.000.000 dan tidak pernah memiliki saldo Miliaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022," ujar jaksa.
Selanjutnya terungkap selama ini uang koperasi digunakan Hafis untuk kepentingan pribadi, tanpa sepengetahuan anggota koperasi.
Dari penghitungan yang dilakukan auditor sejak koperasi dipimpin terdakwa pada 2019 hingga 2022 mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.
Baca juga: Rekaman CCTV Detik-detik Bripka David dan Bripka Hendrik Dipukul Kapolres Dairi Jelang Subuh
Untiuk diketahui, berdasarkan SIPP PN Medan, kasus yang menjerat Hafis berawal pada Jumat (25/2/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.