Anggota Brimob Korupsi Uang Koperasi
Anggota Brimob Polda Sumut Kaget AKP Hafis Gelapkan Uang Koperasi Hingga Miliaran: Setelah Diperiksa
Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku terkejut saat mengetahui AKP Hafis Paesal Lubis menggelapkan uang kas koperasi.
Senada disampaikan saksi Jhon.
Jhon mengatakan, dirinya baru tahu uang koperasi digelapkan setelah dilakukan pemeriksaan atau audit.
Baca juga: Anggota Brimob Polda Sumut Didakwa Gelapkan Uang Koperasi Sebesar Rp 3,7 Miliar
"Hasil pemeriksaan itu (tabungan koperasi), sudah tidak ada, yang ada hanya Rp 6 juta," imbuh Jhon.
Terpisah, saksi Heriyono mengatakan, bahwa dirinya mengetahui peristiwa tersebut pada awal bulan Februari 2022.
Selain itu, Heriyono juga menguraikan, bahwa terdakwa diduga melakukan penggelapan uang untuk keperluan pribadinya.
"Dia menyampaikan Rp 1,8 M ada kerja sama dengan pihak ketiga. Konveksi kalau enggak salah Yang Mulia. Rp 250 juta ada masalah tol, Rp 210 juta ada masalah pengurusan tanah, dan ada Rp 240 juta Yang Mulia," kata saksi.
Dari kelima saksi, semuanya mengaku heran kenapa AKP Hafiz Paesal Lubis bisa senekat itu menggelapkan dana ummat.
Padahal, uang itu milik anggota Sat Brimob Polda Sumut yang semestinya dipakai untuk keperluan anggota jika diperlukan.
Namun, pada faktanya, AKP Hafiz Pesal Lubis malah menggelapkan uang itu untuk mengurus surat tanah warisan, buka tambak, hingga berbisnis konveksi atas dirinya pribadi.
Awal Mula Terungkap
Anggota Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), AKP Hafis Paesal diduga melakukan penggelapan uang koperasi lantaran tidak mau menyerahkan rekening.
Meski sebelumnya dia mengaku bahwa uang yang ada dalam tabungan sebesar Rp 4.046.559.431,39 di Bank Syariah Indonesia.
Namun ternyata setelah ditelusuri, uang yang ada hanya berkisar Rp 6 juta.
Sehingga dia diduga telah melakukan penggelapan uang koperasi saat menjabat sebagai Ketua Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) periode 2019-2022..
Hal itu diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.