Berita Viral

Nasib Bripka Rohmat- Kompol Cosmas, Brimob di Sanksi Demosi- Dipecat dari Polri: Perintah dan Tugas

Nasib berbeda menimpa dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. 

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Nasib berbeda menimpa Bripka Rohmat dan Kompol Cosmas, dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.  

TRIBUNJAMBI.COM: Nasib berbeda menimpa dua anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan

Sang komandan, Kompol Cosmas Kaju Gae, harus menanggung sanksi terberat berupa pemecatan.

Kemudian sang sopir, Bripka Rohmat mendapatkan sanksi demosi selama tujuh tahun. 

Putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) ini menyoroti perbedaan krusial antara tanggung jawab sebagai bawahan yang menjalankan tugas dan kewajiban sebagai seorang pemimpin.

Di hadapan Majelis Sidang KKEP, Kompol Cosmas Kaju Gae, yang menjabat sebagai Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob, tak kuasa menahan tangis usai mendengar putusan pemecatan

Dia mengaku tidak pernah berniat mencelakai korban saat kendaraan taktis (rantis) yang dikemudikannya menabrak Affan Kurniawan

"Sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ucap Cosmas, penuh penyesalan.

Dalam pembelaannya, Kompol Cosmas Kaju Gae menekankan ia hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi. 

Baca juga: Nasib Kompol Cosmas Dari Garda Terdepan Kini Dibuang dari Polri, Menggema Petisi Tolak Pemecatan

Baca juga: Daftar 10 Menteri Era Jokowi Tersandung Kasus Korupsi: Terbaru Eks Mendikbud Nadiem Makarim

Baca juga: Permintaan dan Kondisi Terkini Rumah Uya Kuya Pasca Dijarah Massa

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum," tegasnya.

Namun, dari sudut pandang institusi Polri, tindakan Kompol Cosmas dinilai tidak profesional. 

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kelalaian Kompol Cosmas dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 telah mengakibatkan adanya korban jiwa. 

Sebagai atasan yang duduk di samping sopir, ia dianggap bertanggung jawab penuh atas kendali dan pengawasan di lapangan.

Sementara itu, nasib berbeda menanti Bripka Rohmat, sopir rantis yang menabrak korban. 

Berdasarkan putusan sidang KKEP, ia hanya dijatuhi sanksi demosi selama tujuh tahun. 

Komisioner Kompolnas, Ida Oetari, menjelaskan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan utama majelis sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved