Sidang Rafael Alun Trisambodo

Jalani Sidang Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terima Gratifikasi Belasan Miliar dari 4 PT

Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan beberapa aset milik eks Pejabat Pajak DJP Jaksel, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Isi Surat Rafael Alun Trisambodo yang Ngaku Sudah Jatuh Miskin, Tolak Bayar Restitusi David

Salah satu aset yang disita yakni sebuah kontrakan mewah, yang terletak di kawasan Blok M Jalan Mendawai I No 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pantauan wartakotalive.com di lokasi pada Kamis (1/6/2023) sekira pukul 17.00 WIB, kontrakan tersebut terlihat sudah tak berpenghuni.

Sebuah kontrakan yang didominasi oleh warna coklat dan cream itu, memilik dua lantai, dengan lima ruangan yang ada di lantai dua bagian depan.

Kontrakan ini pula memiliki lebar sekira 20 meter, dengan balkon di masing-masing kamar lantai dua, serta satu pintu besar yang ada di lantai bawah.

Lima balkon tersebut terlihat menghadap ke jalan, dengan kondisi seluruhnya dalam keadaan tertutup.

Di bagian halaman juga, terlihat dua buah mobil yang terparkir.

Satu mobil di antaranya ditutup menggunakan penutup berwarna abu bertuliskan Jeep.

Tak terlihat satupun aktivitas, baik di dalam kontrakan, maupun di bagian halamannya.

Meski telah disita KPK, namun belum terlihat tanda segel dari KPK di seluruh area kontrakan mewah, milik Rafael Alun tersebut.

Baca juga: Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi dan Minta Anaknya Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua

Baca juga: Terungkap Motif Okum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa aset yang diduga milik tersangka kasus Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.

Untuk di Jakarta sendiri, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael Alun Trisambodo sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.

Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved