Sidang Rafael Alun Trisambodo

Jalani Sidang Dakwaan, Rafael Alun Trisambodo Disebut Terima Gratifikasi Belasan Miliar dari 4 PT

Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandu Satriyo, Rafael Alun Trisambodo disebut menerima gratifikasi dari empat perusahaan senilai Rp 16,6 miliar.

Gratifikasi yang diterima ayah pelaku penganiayaan David Ozora tersebut terkait dengan jabatan.

Seperti diketahui, dia sebelum menjabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adanya dugaan gratifikasi tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi yang berjumlah belasan miliar.

"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah 16.644.806.137 melalui empat perusahaan yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata JPU dilansir dari tayang Breakingnews KompasTV, Rabu (30/8/2023).

Berhubungan dengan jabatannya, JPU menyebutkan saat itu Rafael Alun sebagai pegawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Anak Rafael Alun Lakukan Penganiayaan Berat pada David

Baca juga: Permintaan Hotman Paris agar Panglima Bertemu Keluarga Imam Masykur Ditolak Puspen TNI: Salah Alamat

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Kapolda Papua Minta yang Terlibat KKB Ditangkap: Bila Terbuki Amankan

Sementara berlawanan dengan kewajiban terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Dilansir dari Wartakotalive.com, Rafael Alun Trisambodo akan didakwa dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Secara rinci, ayah Mario Dandy itu akan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Sementara untuk TPPU, jaksa KPK mensinyalir Rafael Alun melakukan pencucian dalam dua periode.

Periode pertama yakni 2003-2010, KPK menyebut Rafael telah melakukan pencucian uang senilai Rp31,7 miliar.

Periode kedua sejak 2011-2023, Rafael Alun disebut telah melakukan pencucian uang sejumlah Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura, dan 937 ribu dolar AS.

KPK Sita Kontrakan Mewah Milik Rafael Alun di Blok M

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved