Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Anak Rafael Alun Lakukan Penganiayaan Berat pada David
Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora.
TRIBUNJAMBI.COM - Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora.
Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy terbukti terlibat dan melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.
Menurut jaksa, penganiayaan terhadap korban dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lain, yakni Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
"Dari uraian-uraian tersebut di atas, maka kami penuntut umum berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan," ujar jaksa di ruang sidang
Dari fakta di atas, jaksa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Pria Bercadar Bikin Wanita Histeris, Ketahuan saat Ngintip di Toilet Umum
Baca juga: Konten Oklin Fia Jliat Es Krim Disebut Berpotensi Merusak Moral Bangsa: Tak Beradab!
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Mario Dandy merupakan satu daru tiga terdakwa pada kasus ini. Selain itu, terlibat juga Shane Lukas dan anak AG.
Shane juga didakwa dengan dakwaan serupa. Ia didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D bersama Mario Dandy dan anak AG.
Shane didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AG sendiri sebelumnya telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara ",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pria Bercadar Bikin Wanita Histeris, Ketahuan saat Ngintip di Toilet Umum
Baca juga: Emil Audrero Akan Membawa Karakter Indonesianya di Inter Milan, Lebih Tenang dan Seimbang
Baca juga: Serius Maju DPR RI Dari PKB, Mohd Indrawan Husairi Sudah Turun Ke Masyarakat
Pria Bercadar Bikin Wanita Histeris, Ketahuan saat Ngintip di Toilet Umum |
![]() |
---|
Emil Audrero Akan Membawa Karakter Indonesianya di Inter Milan, Lebih Tenang dan Seimbang |
![]() |
---|
Cerita Penghuni Rumah di Lokasi Kericuhan Dago Elos, Anak Terluka saat Polisi Paksa Buka Pintu |
![]() |
---|
3 Destinasi Wisata Favorit Anak Muda di Kota Jambi, Ada Danau Sipin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.