Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi dan Minta Anaknya Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua

Rafael Alun Trisambondo, ayah terdakwa Mario dandy Satriyo menyebut jika dia tak akan membayar restitusi, karena dirinya dan keluarga sedang kesulitan

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Terdakwa penganiayaan remaja berinisial D (17), Mario Dandy Satriyo (20) saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Rafael Alun Trisambondo, ayah terdakwa Mario dandy Satriyo menyebut jika dia tak akan membayar restitusi.

Alasan yang dibuat Rafael Alun Trisambodo karena dirinya dan keluarga sedang kesulitan secara finansial karena aset dan rekeningnya diblokir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ini disampaikan Rafael Alun trisambodo melalui surat saat dia dijadwalkan menjadi saksi meringankan untuk Mario Dandy Satriyo dalam kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Hal itu juga telah disampaikan pihak Rafael melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Apabila ada putusan hukum yang menghukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami memohon untuk diputus sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi."

"Kami menyampaikan berat untuk menanggung restitusi tersebut dengan pertimbangan bahwa bagi orang yang dewasa, maka biaya restitusi merupakan tanggung jawab bagi pelaku tindak pidana," lanjut tulisan Rafael Alun Trisambodo.

Sementara itu terkait kesanggupannya untuk membantu biaya pengobatan korban, Cristalino david Ozora, Rafael Alun Trisambodo meminta pemakliman.

Baca juga: Ini Makna Mahar 57 Gram Emas di Penikahan Kadis Kominfo Maros dengan Wakil Bupati Suhartina

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 25 Juli 2023, Jeffry dan Novia Akhirnya Bisa Memulai Hidup Baru

Pada awalnya memang benar Rafael Alun Trisambodo dan keluarga ingin membantu dalam hal pengobatan korban.

Sehingga, pihaknya memberanikan diri untuk menawarkan bantuan kepada korban.

"Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi teraktual keluarga kami bahwa sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan finansial bagi korban karena aset dan rekening kami sudah diblokir oleh KKPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka khususnya tentang perkara dugaan gratifikasi," jelas Rafael yang disampaikan melaui surat.

Minta Kesempatan kedua

Rafael Alun Trisambondo menyebut kasus yang menimpa anaknya menjadi pukulan bagi keluarganya.

"Kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami, anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita harapan kami kepadanya," kata Nahot Silitonga saat membacakan surat dari Rafael Alun.

Ia pun menyebut anaknya juga jadi tidak bisa melanjutkan cita-citanya karena harus bermasalah dengan hukum.

"Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya, dan mengabdi darma baktikan dirinya untuk negeri," ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved