Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Terungkap Motif Okum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.

Saat ini tiga orang prajurit TNI diamankan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga orang tersebut telah ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya.

Ketiga oknum TNI itu diduga menculik dan menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur hingga tewas

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan ketiganya diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu 23 Agustus 2023

Dia mengatakan sistem mereka tidak ditangkap melainkan datang kesatuannya lalu diamankan.

"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke kesatuannya lalu diambil," ujarnya, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas Diminta Diadili Peradilan Umum

Baca juga: Netizen Sering Sebut Konoha dan Wakanda, Anies Baswedan: Tanda Demokrasi Tak Sehat

Baca juga: Profil Ismeth Abdullah, Eks Gubernur Pertama Kepri Jadi Caleg DPD RI Masuk Daftar Eks Napi Korupsi

Ketiga oknum itu berinisial Praka RM, Praka HS dan Praka J.

Praka RM merupakan petugas Batalyon pengawal protokolar kenegaraan.

Sementara Pra KHS adalah anggota Direktorat topografi TNI Angkatan Darat.

Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Identitas ketiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM

Irsyad mengungkapkan motif pelaku menganiaya korban hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.

"(Motifnya) pemerasan," ungkapnya.

Atas tindakan kejahatan tersebut pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved