Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Terungkap Motif Okum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas

Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas. 

"Sangksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," ujarnya.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Prak RM jika terbukti melakukan penganiayaan

Baca juga: Cak Imin Klaim Jokowi Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Termasuk Nama Koalisi Indonesia Maju

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui kepala pusat penerangan TNI Laksda Julius Wijoyono juga meminta agar pelaku dihukum berat.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujarnya.

Jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan pelaku harus dihukum beras


Saat ini Pomdan Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain

Menurut Irsyad ketiga terduga pelaku menangkap Imam masikur dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian

"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena diduga pedagang obat-obatan ilegal seperti Tramadol dan lain sebagainya," ungkapnya.

Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang

"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uangnya," imbuhnya.

Sosok Oknum Paspampres

Sosok oknum anggota Paspampres pelaku penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia bernama Praka RM.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved