Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal
Terungkap Motif Okum Paspampres Diduga Culik dan Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas
Terungkap motif dan modus oknum anggota Paspampres diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap warga Aceh hingga tewas.
"Sangksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," ujarnya.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Prak RM jika terbukti melakukan penganiayaan
Baca juga: Cak Imin Klaim Jokowi Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Termasuk Nama Koalisi Indonesia Maju
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui kepala pusat penerangan TNI Laksda Julius Wijoyono juga meminta agar pelaku dihukum berat.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujarnya.
Jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan pelaku harus dihukum beras
Saat ini Pomdan Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain
Menurut Irsyad ketiga terduga pelaku menangkap Imam masikur dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena diduga pedagang obat-obatan ilegal seperti Tramadol dan lain sebagainya," ungkapnya.
Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uangnya," imbuhnya.
Sosok Oknum Paspampres
Sosok oknum anggota Paspampres pelaku penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia bernama Praka RM.
Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).
Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur Hingga Tewas di Jakarta: Segera Disidang |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Imam Masyikur Hingga Tewas: Ibunda Ungkap 2 Kalimat Ancaman Pelaku |
![]() |
---|
Update Kasus Oknum TNI Aniaya Imam Masykur: Ibunda Harap Pelaku Dihukum Pasal 340 dan Tak Berubah |
![]() |
---|
Update Oknum TNI Aniaya Warga Sipil, Ibunda Imam Masykur Bertemu 3 Pelaku: Lebih Kejam dari PKI |
![]() |
---|
Update Oknum Paspampres Aniaya Warga Sipil, Polri Kini Dalami Dugaan Peredaran Obat Ilegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.