Berita Jambi

Dua Penambang Minyak Ilegal di Bajubang, Jambi, Ketangkap Tangan Saat Menambang

Kedua pelaku adalah HD dan KS, yang ditangkap Senin (28/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/istimewa
Barang bukti minyak ilegal di Desa Bungku yang dikumpulkan pelaku 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, menangkap dua pelaku penambangan minyak ilegal atau ilegal drilling di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Kedua pelaku adalah HD dan KS, yang ditangkap Senin (28/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Cristian Tory menerangkan, kejadian bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan kegiatan penambangan minyak ilegal atau tanpa izin di Desa Bungku.

Sekira pukul 10.00 WIB kata Tory, tim berangkat menuju lokasi yang diduga tempat penambangan minyak ilegal. Pada pukul 15.00 WIB tim sampai di lokasi dan didapati di lokasi tersebut ada penambangan minyak ilegal.

"Kita mengamankan dua orang pemolot (penambang minyak ilegal) beserta alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan minyak tanpa ijin," terang Tory, Selasa (29/8/2023).

Menuut Tory, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat bukti dari kedua pelaku yaitu dua sepeda motor merk Honda Supra Warna Hitam yang sudah dimodifikasi, 2 buah pipa canting besi, 2 roll tali tambang dan 2 buah jerigen berisikan cairan berwarna hitam menyerupai minyak bumi kapasitas 10 Liter.

"Para pelaku dan alat yang digunakan dibawa ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. 

Baca juga: Balita 2 Tahun Ditinggal Kedua Ortu yang Tewas Ditabrak Truk Pengangkut Minyak Ilegal

Baca juga: Polisi Sarolangun Amankan Mobil Berkapasitas 10.000 Liter Yang Diduga Bawa Minyak Ilegal

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved