Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiaya Warga Aceh Hingga Tewas dan 2 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Oknum anggota Paspampres dan dua prajurit TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warga Bireun Aceh hingga tewas.

Insiden yang menyebabkan Imam Syukur itu meninggal dunia terjadi pada Sabtu (12/8/2023) lalu.

Saat ini tiga orang telah diamankan terkait kasus tersebut.

Hal itu berdasarkan keterangan Polisi Militer Kodam Jayakarta atau (Pomdam Jaya).

Ketiga parajurit yang diamankan itu terduga pelaku penculikan dan penganiayaan warga Aceh di Jakarta.

Diantara ketiga pelaku yang diamankan itu salah satunya berinisial Praka RM dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres).

Sedangkan dua pelaku lainnya juga merupakan prajurit dari TNI.

Hal tersebut diungkap oleh Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kompas.com yang dikutip Tribungayo.com pada, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Sosok Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas

Baca juga: Puan Maharani Minta Kader PDI Perjuangan Waspada: Ada Perlawanan Besar, Kawan Jadi Lawan

Baca juga: Kronologi OTK Aniaya Warga di Papua Hingga Tewaskan 2 Orang dan 3 Luka Serius

Dikatakan, pihaknya telah mengamankan tiga orang personil TNI dalam kasus penculikan dan penganiayaan korban warga sipil asal Aceh bernama Imam Masykur (25) meninggal dunia.

"Sementara yang kami amankan 3 orang," ujar Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Menurutnya, tiga orang yang diamankan dalam kasus penculikan dan penganiayaan warga Aceh tersebut merupakan prajurit TNI.

“Salah satunya Praka RM yang merupakan prajurit dari kesatuan Pasukan Pengawal Presiden (Paspampres),” ungkapnya.

Adapun dua orang lainnya adalah anggota TNI, namun Irsyad tidak memberikan jawaban secara rinci terkait kesatuan tempat dua pelaku lain ini bertugas.

"TNI semua, yang dari Paspampres 1 orang," imbuh dia.

Ketiga prajurit TNI ini disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, dalam unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Disebutkan juga oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Saat ini, Pomdam Jaya sedang menyelidiki peristiwa tersebut.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati dan minimal penjara seumur hidup jika terbukti melakukan kejahatan yang dituduhkan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono.

Baca juga: Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh Hingga Tewas Ditahan, Nasir Berharap Diproses Terang Benderang

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Julius kepada Kompas.com melalui pesan singkat.

Sosok Oknum Paspampres

Sosok oknum anggota Paspampres pelaku penganiayaan warga Aceh hingga meninggal dunia bernama Praka RM.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay mengatakan, saat ini pihak Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan tersebut.

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (27/8/2023).

Ia juga menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila anggota Paspampres tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Rafael.

"Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Terima kasih," sambung dia.

Panglima TNI Minta Pelaku Dihukum

Praka RM oknum anggota Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) terancam hukuman mati.

Oknum Paspampres tersebut sudah ditahan dan terancam hukuman mati karena menganiaya warga hingga tewas.

Kasus ini mendapat perhatian dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.

Baca juga: BREAKING NEWS OTK Beraksi di Pegunungan Bintang Papua Tewaskan 2 Orang, 3 Luka Berat

Dengan tegas, Laksamana Yudo Margono menginstruksikan oknum Paspampres yang menganiaya dan membunuh seorang warga asal Bireuen Aceh dihukum maksimal.

Bukan itu saja, Panglima TNI juga menginstruksikan agar oknum Paspampres bernama Praka RM itu dipecat dari TNI

Dalam kasus ini, kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksma Julius Widjojono, Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya.

Menurutnya, Panglima TNI meminta kasus ini dikawal serius. 

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023).

"Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung Julius.

Saat ini, pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada membenarkan kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023).

Sebelumnya, dari unggahan yang beredar viral di media sosial Instagram, korban dalam kasus ini bernama Imam Masykur (25) asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen,

Dalam unggahan yang sama, Imam disebut sempat diculik sebelum akhirnya tewas dianiaya oleh terduga pelaku Praka RM.

Bahkan oknum Paspampres itu sempat meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Menurutnya, terduga pelaku saat ini sedang didalami dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Serikat Petani Jambi Berikan Pendidikan Politik ke Petani Muda, Jelaskan Kaitan SPI dan Partai Buruh

Dari informasi yang beredar, Praka RM adalah anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

Rafael memastikan pihaknya memberikan sanksi tegas jika Praka RM terbukti melakukan dugaan penganiayaan dan penculikan itu.

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Orangtua Kaget

Orangtua Imam Masykur, Fauziah mengungkap telepon terakhir dari putranya yang merantau ke Jakarta sejak setahun lalu.

Menurut warga Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireun, Aceh tersebut, putranya Imam sempat mengabarkan diculik pada 12 Agustus 2023, melalui sambungan telepon.

Imam meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan. Fauziah juga mendengar suara lain dari terduga pelaku.

"Dia bilang, kalau sayang anak, kirim duit Rp 50 juta. Saya bilang, iya saya kirim, jangan dipukul anak saya," kata Fauziah kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (27/8/2023)

Ketika itu, suara di seberang telepon juga mengancam akan membunuh Imam dan membuang mayatnya ke sungai jika uang tidak dikirim.

13 hari berselang, Fauziah mendapat kabar kematian anaknya.

Imam disebut telah meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Oleh Kodam Jayakarta, jasad Imam diserahkan dan diberangkatkan ke Aceh.

Fauziah mengaku tidak mengetahui masalah apa yang membuat putranya dianiaya.

Fauziah mendesak Presiden Jokowi turun tangan langsung untuk mengusut kasus kematian putranya.

"Apa salah anak saya Pak Jokowi, sampai dibunuh oleh oknum pengawal Bapak?” katanya sembari meminta pelaku dihukum setimpal.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sambil Menangis, Emak-emak yang Nyopet di Jambi Ngaku Terlilit Pinjaman Koperasi

Baca juga: Hanya 22 Atlet Drumband yang Mewakili Jambi, Dewan Pembina PDBI: Optimis Meraih Prestasi

Baca juga: Sosok Oknum Paspampres Terduga Pelaku Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas

Baca juga: Pelaku Copet di Jalan Sehat Tribun Jambi Diinapkan di Rutan Khusus Perempuan Polresta Jambi

Artikel ini diolah dari Tribungayo.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved