DPRD Provinsi Jambi

DPRD Jambi Pertanyakan Lahirnya Ranpeda Pajak dan Restribusi Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mempertanyakan soal lahirnya Ranpeda Pajak dan Restribusi Daerah.

|
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Sopianto
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Provinsi Jambi, Abdul Hamid. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mempertanyakan soal lahirnya Ranpeda Pajak dan Restribusi Daerah.

Hal itu disampaikan juru bicara Frkasi PKB Abdul Hamid pada saat menyampaikan pemandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.

Juru bicara Fraksi PKB itu bilang, Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelayanan umum.

Terkait dengan hal tersebut sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan desentralisasi fiskal adalah penggalian sumber-sumber penerimaan bagi daerah yang dapat digali dan digunakan sendiri sesuai dengan potensinya masing-masing.

Sumber-sumber penerimaan tersebut dapat berupa pajak atau retribusi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, setiap pungutan yang membebani masyarakat baik berupa pajak atau retribusi harus diatur dengan Undang - Undang (UU). 

Karena itu Fraksi PKB, sangat mendukung lahirnya Ranpeda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Jambi ini. Dalam rangka untuk kepentingan dan kebermanfaatan masyarakat umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau orang banyak. 

Berkenaan dengan hal diatas Fraksi PKB, menanyakan beberapa hal tentang Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang akan dibuat. 

Apakah dalam pembuatan Ranperda tentang Pajak dan Restribusi Daerah ini sudah mengacu kepada, UU No. 34 Tahun 2000 yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan PP No. 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, sebagai Dasar Hukum dalam pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah.

Kedua, dalam rangaka untuk mendongkrak dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Apakah dalam Ranpeda yang akan dibuat dan semua yang ditetapkan dapat memberikan dampak yang baik terhadap iklim investasi.

Ketiga, Dalam pungutan pajak dan retribusi daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu, apakah bisa meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan Daerah, yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Keempat, terkait dengan Ranpaeda Pajak dan retribusi daerah yang dibuat pada BAB III tentang Retibusi daerah bagian kesatu jenis dan objek retribusi jenis retribusi terdiri atas, retribusi jasa umum, retibusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. 

Selanjutnya didalam bagian kelima dalam pasal 75 sampai pasal 78 tidak ditemukan tentang jenis, rincian tarif yang harus dibayar didalam Ritribusi Daerah.

Seterusnya di pasal 79 hanya disebutkan Pemungutan Pajak dan Retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan Pajak dan Retribusi.

"Menurut kami dalam pasal ini perlu dipertegas berapa tarif yang harus dibayarkan, didalam macam bentuk retribusi tertentu sehingga jelas," pungkasnya.

Baca juga: Fraksi PDIP DPRD Minta Usulan Ranperda Pemprov Jambi Tidak Memberatkan Masyarakat

Baca juga: DPRD Jambi Minta Penyusunan 3 Ranperda Usulan Pemerintah Lebih Mementingkan Masyarakat

Baca juga: Dewan Dorong Pemprov Jambi Bentuk BUMD Pengelolaan Hulu Migas Participating Interest

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved