Korupsi Izin Tambang
Respon PDIP Saat Kadernya, Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Tambang
PDI Perjuangan menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kasus itu terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan yang ada di PT Sendawar Jaya.
Baca juga: Profil dan Biodata Ismail Thomas, Anggota DPR RI dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
Ditetapkannya mantan Bupati Kutai Barat itu sebagai tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
"Menetapkan tersangka terhadap tersangka dengan inisial IT, anggota komisi 1 DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006 sampai dengan 2016 dalam tindak pidana korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya," kata Ketut dikutip dari Breaking News KompasTV.
Kejagung mengungkapkan peran Ismail Thomas dalam kasus tersebut.
Peran tersangka adalah melakukan pemalsuan dokumen perizinan pertambangan.
Dokumen terseut kata Ketut, dipergunakan untuk keperluan persidangan.
"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut.
Ketut menuturkan, tersangka diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.
"Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan."
"Dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah," kata Ketut.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Bakal Umumkan Cawapres, Begini Respon PKS dan Partai Demokrat
Setelah ditetapkan tersangka, Ismail langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.
Dirinya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa (15/8/2023).
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.