Korupsi Izin Tambang

Respon PDIP Saat Kadernya, Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Tambang

PDI Perjuangan menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
PDI Perjuangan menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

TRIBUNJAMBI.COM - PDI Perjuangan menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemalsuan dukumen izin pertambangan di Kalimantan Timur.

Mantan Bupati Kutai Barat itu disebut berperan dalam kasus tersebut.

Terkait penetapan status tersangka terhadap anggota DPR RI itu ditanggapi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Utut Adianto.

Dia mengaku prihatin Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya.

Utut menganggap Ismail Thomas telah lama dikenal sebagai teman baiknya.

"Kita kan pasti prihatin, kan temen. Beliau temen baik," kata Utut saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Ismail Thomas, Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi, Palsukan Izin Tambang

Baca juga: Pria Minta Cincin Nikah Dikembalikan Usai Wanita Batalkan Pernikahan: Mungkin Dia Tak Sadar Kalau

Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Kesedihannya Kala Dikatakan Bodoh, Tolol, Plonga-plongo dan Firaun

Namun begitu, Utut mengaku tidak tahu menahu masalah hukum yang tengah menimpa Ismail Thomas.

"Saya juga nggak tau masalahnya," jelasnya.

Di sisi lain, Utut juga enggan berkomentar apakah akan memberikan perlindungan hukum kepada kadernya tersebut.

Ia memilih menyudahi pertanyaan awak media.

"Cukup, nanti," tandasnya.

Peran Ismail Thomas

Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) mengungkapkan peran Ismail Thomas dalam kasus pemalsuan dokumen izin tambang di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan anggota DPR RI itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin tersebut Selasa (15/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved