Korupsi Izin Tambang
Daftar Harta Kekayaan Ismail Thomas, Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi, Palsukan Izin Tambang
Berikut daftar harta dan kekayaan Ismail Thomas, anggota DPR RI yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan kasus korupsi izin tambang di Kaltim
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Berikut daftar harta kekayaan Ismail Thomas, anggota DPR RI yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan kasus korupsi izin tambang di Kalimantan Timur.
Dia menyandang status tersebut setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (DPR RI).
Dalam kasus itu, Kejagung mengungkapkan bahwa tersangka berperan memalsukan dokumen perizinan tambang.
Akibatnya, tambang tersebut seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.
Dokumen yang dipalsukan itu, kemudian membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata pada pengadilan tingkat pertama.
Berikut harta kekayaan anggota DPR RI tersebut.
Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Desember 2022, Ismail Thomas memiliki kekayaan sebesar Rp 9,8 miliar.
Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan itu terdiri dari sejumlah aset.
Baca juga: Profil dan Biodata Ismail Thomas, Anggota DPR RI dari PDIP Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Tambang
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap Kesedihannya Kala Dikatakan Bodoh, Tolol, Plonga-plongo dan Firaun
Baca juga: Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas
Diantaranya ada 7 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2.238.050.000.
Perinciannya yakni:
- Tanah dan bangunan seluas 11.521 m2/190 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 560.500.000;
- Tanah seluas 23.900 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 925 juta;
- Tanah seluas 19.500 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 45.200.000;
- Tanah seluas 16.000 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp. 150 juta;
- Tanah dan bangunan seluas 375 m2/160 m2 di Kabupaten Kutai Barat senilai Rp 310.850.000;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.