Korupsi Izin Tambang

Daftar Harta Kekayaan Ismail Thomas, Anggota DPR RI Jadi Tersangka Korupsi, Palsukan Izin Tambang

Berikut daftar harta dan kekayaan Ismail Thomas, anggota DPR RI yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan kasus korupsi izin tambang di Kaltim

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnetwork/ Kolase Tribun Jambi
Berikut daftar harta dan kekayaan Ismail Thomas, anggota DPR RI yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan kasus korupsi izin tambang di Kalimantan Timur. 

Kekayaan itu naik sekitar Rp 100 juta dibandingkan 2 tahun sebelumnya.

Pada LHKPN yang dilaporkan Desember 2020, Ismael tercatat memiliki harta Rp 9.758.886.700.

Peran Ismail Thomas

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa pelaku pemalsuan dokumen tambang ilegal tidak hanya Ismail Thomas.

Sehingga Kejagung membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dimana tindak pidana penerbitan dokumen perizinan pertambangan itu terjadi pada PT Sendawar Jaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Iwardana.

Dia menyebutkan ada aktor lain dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Sehingga pelakunya bukanlah hanya Ismail Thomas.

"Jadi posisi kasusnya, beliau ini dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Selasa (15/8/2023) malam.

Sehingga Kejagung juga menjerat Ismail Thomas dengan pasal penyertaan.

Artinya, perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.

Baca juga: Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas

"Sehingga juga ditersangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ujar Ketut.

Teruntuk Ismail Thomas, kini telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai dengan 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved