Korupsi Izin Tambang

Kejagung Ungkap Aktor Pemalsuan Dokumen Tambang Ilegal Tak Hanya Ismail Thomas

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa pelaku pemalsuan dokumen tambang ilegal tidak hanya Ismail Thomas.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Ist/Kolase Tribun Jambi
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa pelaku pemalsuan dokumen tambang ilegal tidak hanya Ismail Thomas. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengungkap bahwa pelaku pemalsuan dokumen tambang ilegal tidak hanya Ismail Thomas.

Sehingga Kejagung membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Dimana tindak pidana penerbitan dokumen perizinan pertambangan itu terjadi pada PT Sendawar Jaya.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Iwardana.

Dia menyebutkan ada aktor lain dalam pemalsuan dokumen tersebut.

Sehingga pelakunya bukanlah hanya Ismail Thomas.

"Jadi posisi kasusnya, beliau ini dengan orang lain yang belum ditetapkan tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung pada Selasa (15/8/2023) malam.

Sehingga Kejagung juga menjerat Ismail Thomas dengan pasal penyertaan.

Baca juga: Ismail Thomas Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang, Ditahan Kejagung

Baca juga: Susul Teddy Minahasa dan Ferdy Sambo, AKBP Dody Dipecat dari Kepolisian, Buntut Kasus Narkoba

Baca juga: Kenakan Kaos Bertuliskan Jokow15me, PSI Jambi Nyatakan Tegak Lurus Bersama Jokowi

Artinya, perbuatannya dilakukan secara bersama-sama dengan orang lain.

"Sehingga juga ditersangkakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ujar Ketut.

Teruntuk Ismail Thomas, kini telah mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sejak Selasa (15/8/2023).

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai dengan 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Ismail Thomas berperan memalsukan dokumen perizinan tambang.

Akibatnya, tambang tersebut seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.

Dokumen yang dipalsukan itu, kemudian membuat PT Sendawar Jaya memenangkan gugatan perdata pada pengadilan tingkat pertama.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved