Korupsi Izin Tambang
Respon PDIP Saat Kadernya, Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Tambang
PDI Perjuangan menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.
Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.
Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kerap Tampil Seksi dan Iklankan Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Diringkus Polisi
Baca juga: HUT RI ke-78, Pj Bupati Muaro Jambi Minta ASN Semangat Bekerja
Baca juga: Pria Minta Cincin Nikah Dikembalikan Usai Wanita Batalkan Pernikahan: Mungkin Dia Tak Sadar Kalau
Baca juga: Unggahan Foto Oknum Polisi Bersama Istri Tahanan di Tanjabtim Tiba-tiba Hilang
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.