Korupsi Izin Tambang

Respon PDIP Saat Kadernya, Ismail Thomas Jadi Tersangka Korupsi dan Pemalsuan Dokumen Tambang

PDI Perjuangan menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
PDI Perjuangan menanggapi penetapan tersangka salah satu kadernya, Ismail Thomas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). 

Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut.

Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kerap Tampil Seksi dan Iklankan Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandung Diringkus Polisi

Baca juga: HUT RI ke-78, Pj Bupati Muaro Jambi Minta ASN Semangat Bekerja

Baca juga: Pria Minta Cincin Nikah Dikembalikan Usai Wanita Batalkan Pernikahan: Mungkin Dia Tak Sadar Kalau

Baca juga: Unggahan Foto Oknum Polisi Bersama Istri Tahanan di Tanjabtim Tiba-tiba Hilang

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved