Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Rumah Keluarga Mendiang Brigadir Yosua di Sungai Bahar Jambi Sepi, Kepsek: Ibu Mungkin Lagi Berobat

Saat dikunjungi dirumahnya di kompleks sekolah dasar tersebut, Rosti Simanjuntak dan suaminya Samuel Hutabarat tak terlihat

|
Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO
Samuel Hutabarat Ayah Brigadir Yosua ditemui di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJAMBI. COM, JAMBI - Rosti Simanjuntak Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tak terlihat di SDN 74 Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat dikunjungi dirumahnya di kompleks sekolah dasar tersebut, Rosti Simanjuntak dan suaminya Samuel Hutabarat tak terlihat. 

Namun, rumahnya terbuka dan diisi oleh sejumlah insan pers. 

Menurut Kepala SDN 74 Suka Makmur, Muntar Simatupang, ibunda Brigadir Yosua Rosti Simanjuntak masuk kerja. 

"Tapi mungkin berobat, " katanya kepada Tribunjambi.com sekitar pukul 10.00 WIB.

Sejumlah siswa Rosti Simanjuntak juga menyebut, ibu guru mereka sepertinya sedang sakit. 

"Lagi musim sakit di sini, banyak yang demam, mencret," kata Muntar.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Kecewa Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Diringankan MA

Sebelumnya, keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua sangat kecewa dan sedih.

Keluarga sedih begitu mendengar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hakim Mahkamah Agung memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Sontak saja, mendengar keputusan dari Mahkamah Agung itu membuat keluarga Brigadir Yosua menjadi kecewa dan sedih.

Hal itu diungkapkan Rosti Simanjuntak, Ibunda Almarhum Brigadir Yosua.

Saat dihubungi Tribunjambi.com, Rosti Simanjuntak merasa sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak terkejut dan sedih karena keputusan dari hakim Mahkamah Agung itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Rosti Simanjuntak bilang keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Rosti Simanjuntak kembali mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA tersebut.

Untuk ini, dia akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Ungkapkan kekecewaan juga ditunjukkanRamos Hutabarat satu di antara pengacara Keluarga Brigadir Yosua.

Ramo mengaku kecewa dengan hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis mati Ferdy Sambo.

Ia melihat tidak ada hal meringankan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Disitu dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," katanya, Selasa (8/8/2023).

Ramos bilang, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di mana, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal meringankan bagi Sambo untuk mengurangi hukuman mati.

"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman. Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," katanya.

Ramos akan segera berkomunikasi dengan Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, orang tua Brigadir Yosua.

Menurutnya, keluarga terkejut atas hasil kasasi tersebut.

"Pada intinya, keluarga kecewa, sedih, terkejut, kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Hukuman Putri Candrawati Dikurangi

Sementara, Mahkamah Agung (MA) juga  mengurangi hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dari 20 tahun menjadi 10 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Perubahan hukuman tersebut berdasarkan sidang kasasi yang diajukan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan JPU.

Meski ditolak, hakim memutuskan mengubah masa hukuman dalam perkara nomor 816 K/Pid/2023 itu.

Hakim Mahkamah Agung mengubah hukuman Putri Candrawati yang sebelumnya 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Terdakwa Putri Candrawati PN pidana penjara 20 tahun, PT menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan terdakwa menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi dalam jumpa pers, Selasa (8/8/2023).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Profil Dua Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Satu Hakim Pernah Ketua PN Muara Bungo

Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup

Baca juga: Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Sudah Bisa Dieksekusi

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved