Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Sudah Bisa Dieksekusi
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya i
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.
Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjuan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.
Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Ia sebelumnya divonis hukuman mati.
Tak hanya Sambo yang mendapatkan sunat hukuman, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal juga mendapat pengurangan hukuman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putusan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Inkrah, Mahkamah Agung: Sudah Bisa Dieksekusi, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/08/putusan-penjara-seumur-hidup-ferdy-sambo-inkrah-mahkamah-agung-sudah-bisa-dieksekusi
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Belum Tahu Kasasi Mahkamah Agung Membatalkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Baca juga: Ramos Kecewa Kasasi MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Kami Melihat Tak Ada Hal Meringankan
Baca juga: BREAKING NEWS Richard Eliezer Bebas Bersayarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230117-Mantan-Kadiv-propam-Ferdy-Sambo.jpg)