Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Profil Dua Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Satu Hakim Pernah Ketua PN Muara Bungo

Dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo

|
Editor: Rahimin
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung (MA) menunjuk lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 

Selanjutnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.  

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News 

Baca juga: Dua Hakim Mahkamah Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Tiga Hakim Lagi Menolak

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum di Jambi: Sah-sah Saja

Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved