Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Profil Dua Hakim yang Tetap Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Satu Hakim Pernah Ketua PN Muara Bungo

Dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo

|
Editor: Rahimin
Ist/Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Agung (MA) menunjuk lima hakim agung untuk menangani perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. 

Setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan. Pria kelahiran 1962 tersebut saat itu diangkat menjadi Kepala PN Bandung.

Desnayeti

Hakim Desnayeti dilantik sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung pada Januari 2013.

Desnayeti sebelumnya menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat. Karier Desnayeti di bidang kehakiman terbilang moncer.

Dia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo.

Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

Sementara, gelar Doktor Hukum ia peroleh dari Universitas Jayabaya pada 2019.

Desnayeti merupakan salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Dihukum Seumur Hidup

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi bilang, tiga hakim menginginkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara dan dua hakim ingin mantan perwira tinggi Polri itu dihukum mati, maka diputuskan hukuman Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," katanya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujarnya.

Bukan hanya Ferdy Sambo, keringanan hukuman juga diberikan Mahkamah Agung kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya.

Yakni, hukuman Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved