Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Dua Hakim Mahkamah Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Tiga Hakim Lagi Menolak

Dua dari lima majelis hakim tingkat kasasi tetap pada keputusannya kalau Ferdy Sambo dihukum mati

|
Editor: Rahimin
Ist/Kolase Tribun Jambi
Dr H Suhadi SH MH, Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengurangan hukuman untuk Ferdy Sambo di tingkat kasasi ada perbedaan pendapat dari majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

Dua dari lima majelis hakim tingkat kasasi tetap pada keputusannya kalau Ferdy Sambo dihukum mati.

Sementara tiga hakim lainnya berpendapat hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup.

Untuk diketahui, sebelumnya hukuman mantan Kadiv Propam Polri di tingkat pengadilan tinggi tetap menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni hukuman mati.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) sore.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman, Bharada E Cuti Bersyarat dan Kekecewaan Keluarga Brigadir Yosua

"Penjara seumur hidup,” tegasnya.

Di tingkat kasasi ini, ada lima hakim Mahkamah Agung yang ditunjuk.

Yakni Suhadi ditunjuk sebagai ketua majelis, bersama empat anggotanya yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Menurut Sobandi, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman Ferdy Sambo.

Kedua hakim sedianya ingin Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

"Yang dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," katanya.

Tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Ferdy Sambo harusnya dihukum penjara seumur hidup.

Lantaran tiga hakim menginginkan Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara dan dua hakim ingin mantan perwira tinggi Polri itu dihukum mati, maka diputuskan hukuman Ferdy Sambo penjara seumur hidup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved