Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Dua Hakim Mahkamah Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Tiga Hakim Lagi Menolak

Dua dari lima majelis hakim tingkat kasasi tetap pada keputusannya kalau Ferdy Sambo dihukum mati

|
Editor: Rahimin
Ist/Kolase Tribun Jambi
Dr H Suhadi SH MH, Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo. 

Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum di Jambi: Sah-sah Saja

Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup

Baca juga: BREAKING NEWS Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved