Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Dua Hakim Mahkamah Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Tiga Hakim Lagi Menolak
Dua dari lima majelis hakim tingkat kasasi tetap pada keputusannya kalau Ferdy Sambo dihukum mati
|
Editor:
Rahimin
Ist/Kolase Tribun Jambi
Dr H Suhadi SH MH, Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup, Pengamat Hukum di Jambi: Sah-sah Saja
Baca juga: Sedihnya Hati Keluarga Brigadir Yosua Mendengar Hukuman Mati Ferdy Sambo jadi Seumur Hidup
Baca juga: BREAKING NEWS Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Tags
Mahkamah Agung
hukuman mati
seumur hidup
Ferdy Sambo
Brigadir Yosua
pembunuhan
Tribunjambi.com
running news
Berita Terkait
Berita Terkait:#Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri ke Lapas Tangerang Untuk Kepentingan Pembinaan |
![]() |
---|
Hakim MA Sebut Putri Candrawathi bukan Inisiator Pembunuhan Brigadir J, Hukuman Dikurangi 10 Tahun |
![]() |
---|
Penampilan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati saat Tes Kesehatan sebelum Masuk Lapas Perempuan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawati ke Lapas Perempuan Pondok Bambu |
![]() |
---|
Usai Dapat Diskon 50 Persen dari MA, Kini Putri Candrawati Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.