Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Dua Hakim Mahkamah Agung Ingin Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Tiga Hakim Lagi Menolak

Dua dari lima majelis hakim tingkat kasasi tetap pada keputusannya kalau Ferdy Sambo dihukum mati

|
Editor: Rahimin
Ist/Kolase Tribun Jambi
Dr H Suhadi SH MH, Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk Mahkamah Agung (MA) yang memimpin sidang kasasi Ferdy Sambo. 

"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," katanya.

"Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup," ujarnya.

Bukan hanya Ferdy Sambo, keringanan hukuman juga diberikan Mahkamah Agung kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya.

Yakni, hukuman Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan hukuman mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.  

Keluarga Kecewa

Keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua sangat kecewa dan sedih.

Keluarga sedih begitu mendengar keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hakim Mahkamah Agung memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Sontak saja, mendengar keputusan dari Mahkamah Agung itu membuat keluarga Brigadir Yosua menjadi kecewa dan sedih.

Hal itu diungkapkan Rosti Simanjuntak, Ibunda Almarhum Brigadir Yosua.

Saat dihubungi Tribunjambi.com, Rosti Simanjuntak merasa sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak terkejut dan sedih karena keputusan dari hakim Mahkamah Agung itu melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Kami sangat, sangat kecewa," katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved