Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Mahfud MD Sebut Ferdy Sambo Tak akan Dapat Remisi, Begini Penjelasannya

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa terpidana penjara seumur hidup, termasuk Ferdy Sambo tidak akan mendapat pemotongan masa tahanan atau remisi

|
Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa terpidana penjara seumur hidup, termasuk Ferdy Sambo tidak akan mendapat pemotongan masa tahanan di hari besar atau remisi. 

Hukuman untuk Ajudan Sambo, Ricky Rizal juga disunat dari 13 tahun, menjadi 8 tahun penjara.

Hukuman untuk sopir mereka, Kuat Maruf, ikut dipotong dari 15 tahun, menjadi 10 tahun penjara.

Pertimbangan hakim Mahkamah Agung memutuskan vonis kasasi itu pun kini dipertanyakan.

Namun Mahkamah Agung mengklaim tidak ada intervensi dari siapa pun dalam memutus perkara keempat terdakwa itu.

Untuk diketahui, dua dari lima hakim MA memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Sementara di Tingkat Kasasi Pengadilan Tinggi, hukuman untuk keempatnya yang diputus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, justru dikuatkan.

Dua Hakim MA tidak setuju jika Ferdy Sambo diberi keringanan hukuman.

Sobandi, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyebutkan bahwa Majelis Hakim dijamin kemerdekaannya.

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Jambi Meningkat, Kepala PPA: Masyarakat Mulai Berani Melapor

Dia menyebutkan tidak ada intervensi yang diberikan kepada hakim dalam membuat keputusan tersebut.

"Hakim itu dijamin kemerdekaannya ya, kemandiriannya, tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu (keringanan hukuman Ferdy Sambo Cs)," ujarnya.

Kata Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak punya kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui bahwa Hakim Mahkamah Agung melakukan sunatan massal terhadap terdakwa pembunuhan itu.

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat pemotongan hukuman dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Kemudian sang istri, Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved