Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Kubu Ricky Rizal Tak Terima Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Jadi 8 Tahun: Itu Putusan Keliru

Kubu mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo tidak terima terkait pemangkasan hukuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

|
Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Kubu mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo tidak terima terkait pemangkasan hukuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kubu mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo tidak terima terkait pemangkasan hukuman yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky, bahwa pemotongan hukuman itu merupakan putusan yang keliru.

Sebab menurutnya bahwa Bripka Rcky tidak terbukti dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengurangi putusan Ricky Rizal dari 13 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Putusan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo itu dalam putusan sidang kasasi yang diajukan terdakwa, Selasa (8/8/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut Hakim juga memberikan diskon hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya.

Usai di vonis di PN Jakarta Selatan, Ricky Rizal kemudian menempuh upaya hukum banding hingga kasasi di Mahkamah Agung menjadi delapan tahun.

Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal justru tidak terima.

Baca juga: Tak Terima Kalah di Tingkat Banding, Eks Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Ajukan Kasasi Putusan PT

Baca juga: Sebut Kinerja Jokowi Selalu Mengedepankan Rakyat, Prabowo: Rocky Gerung Keliru dan Terlalu Gegabah

Baca juga: BREAKING NEWS Mahkamah Agung Putuskan Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," ujar Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Sehingga Usman Umar menyebutkan bahwa putusan Hakim Mahkamah Agung tersebut tidak tepat dan keliru.

"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," sambungnya.

Walau hukuman sudah diturunkan menjadi delapan tahun penjara, ia menilai putusan itu tetap menganggap Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sementara kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.

Lebih lanjut, Erman mengatakan akan berdiskusi dengan Ricky terkait putusan kasasi itu.

Namun, ia mempertimbankan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Ferdy Sambo," ucapnya.

Hukuman Sopir dan Mantan Ajudan Ferdy Sambo Dipangkas 5 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memangkas masa hukuman sopir dan mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Baca juga: Nikita Mirzani Minta Kapolri Pulihkan Nama Baik Ricky Rizal: Dia Nggak Ikutan Nembak!

Perubahan masa hukuman kedua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu dalam sidang putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan keempat terdakwa.

Sebagaimana diketahui terdakwa yang mengajukan kasasi itu yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

Keempat terdakwa pembunuhan berencana itu kompak mendapat pengurangan hukuman dari Majelis Hakim Mahkamah Agung.

Ferdy Sambo yang semula dihukum hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sementara Putri Candrawati yang semula dihukum 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Kemudian mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibobo yang awalnya dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sementara itu sang sopir, Kuat Maruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," isi bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023

Adapun sidang kasasi digelar pada Selasa (8/8/2023) ini di Gedung MA secara tertutup.

Hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa terdiri dari Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.

Suhadi duduk sebagai ketua majelis hakim.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Hasil Verifikasi Sementara, KPU Tanjabtim Masih Temukan 196 Berkas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Baca juga: Ibu Almarhum Brigadir Yosua Syok Mendengar Putusan MA Yang Meringankan Hukuman Ferdy Sambo CS

Baca juga: Tidak Efisien, Diskominfo Matikan 20 Aplikasi

Baca juga: Ditangkap di Pasuruan Jatim, Pelaku Rudapaksa Bule Brazil Dibawa ke Bali

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved