Kamaruddin Simanjuntak Tersangka

BREAKING NEWS Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Bareskrim Polri tetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

|
Editor: Darwin Sijabat
FB/Kamaruddin Hendra Simanjuntak
kamaruddin simanjuntak SH, kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat. Bareskrim Polri tetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri tetapkan Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat itu ditetapkan tersangka terkait kabar dana Capres Rp 300 Triliun.

Sebelumnya dia dilaporkan oleh ANS Kosasih.

Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.

"Benar (Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka)," kata Brigjen Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Dia menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat ketetapan.

Surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agusus 2023.

Baca juga: Kamaruddin Sudah Menduga Jika Putusan Kasasi Ferdy Sambo akan Mengecewakan, Sebut Soal Lobi Politik

Baca juga: Mahfud MD Soal Pelaporan Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi: Laporannya Banyak, Tak Hanya Delik Aduan

Baca juga: Mahkamah Agung Sunat Massal Hukuman Ferdy Sambo Cs, Mahfud MD Sebut Putusan Kasasi Sudah Final

Ketetapan itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.

Dugaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, tak tinggal diam atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak ini.

Secara resmi, ANS Kosasih didampingi kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat siang tadi.

"Iya sudah dilaporkan tadi siang di Polres Metro Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, saat dihubungi wartawan, Senin (5/9/2022).

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Doakan Reza Adik Almarhum Brigadir Yosua Berjodoh Dengan Vera

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar," paparnya.

Laporan ANS Kosasih telah diterima polisi. Duke berharap laporan tersebut segera diproses.

"Harapannya agar ini segera terungkap dan nama Pak ANS Kosasih bisa pulih kembali karena ini sangat tidak berdasar tuduhannya itu," tuturnya.

Kamaruddin Simanjuntk belum memberikan tanggapan dari yang bersangkutan.

Duduk Perkara

Pelaporan ANS Kosasih ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral. Dalam video yang beredar itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih menitipkan uang Rp 300 triliun kepada banyak wanita yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.

"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita. Selanjutnya, wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7. Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video viral itu.

"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayaknya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari. Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen," imbuhnya.

Kamaruddin bahkan menyebutkan anak ANS Kosasih belum membayar sekolah. Kamaruddin menyatakan istri direktur itu adalah kliennya.

"Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya dari istri yang resmi. Nama istrinya ini klien saya namanya Rina," sebutnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan di Pasar Talang Banjar Karena Bawang, Korban Ditikam di Adegan ke 5

Baca juga: Dianiaya Bayi 11 Bulan Meninggal, Diduga Dilakukan oleh Pacar Sang Ibu

Baca juga: Lady Nayoan sampai Minum Tiga Obat Pereda Nyeri Pasca Kecelakaan: Nyeri Banget

Baca juga: PT Tebo Prima Lakukan Investigasi Internal Buntut Pria Tenggelam di Bekas Galian Tambang

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved