Panji Gumilang Tersangka

Bagaimana Nasib Santri dan Ponpes Al Zaytun Usai Panji Gumilang Ditahan? Ini Kata Pemerintah

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka dan langsung ditahan.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Lalu bagaimana nasib para santri?

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sedang menggodok pengelolaan Pesantren tersebut.

Sebab saat ini Ponpes Al Zaytun ditinggal pimpinannya, Panji Gumilang yang menjadi tersangka dan ditahan.

Nasib Ponpes Al Zaytun dibahas dengan melibatkan Kemenag, Kemenko PMK, Kemendagri, Kemenhumkam, maupun pemda Jawa Barat.

Menkopolhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa sebagai lembaga pendidikan Al Zaytun tidak memiliki masalah.

Sehingga pihaknya berjanji untuk tetap memberikan hak pendidikan bagi ribuan santri tersebut.

"Mungkin dalam waktu satu hari ini saya segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan Gubernur Jawa Barat untuk koordinasi penanganannya agar pendidikan berjalan sebagaimana mestinya," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Polisi Sebut Tidak Kooperatif

Baca juga: Penerapan AI di Bidang Kesehatan untuk Diagnostik Kanker Payudara, Temukan Kasus Lebih Banyak

Baca juga: Reaksi Gibran Rakabuming Soal Ucapan Rocky Gerung Disebut Hina Presiden Jokowi: Biasa Wae

Sementara itu, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri nasib pesantren yang terletak di Indramayu Jawa Barat ini.

Meski Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar pesantren resmi di Kemenag.

Karena itu pihaknya bersama Kemenko Polhukam harus membahas hal tersebut.

"Sedang dirapatkan dengan Polhukam ini," ujar Waryono dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com.

Sementara Dikelola Sahabat Panji Gumilang

Kuasa Hukum Hendra Effendi menyebutkan bahwa pengelolaan pesantren Al Zaytun kini berada di tangan sahabat Panji Gumilang.

"Di sana (Al Zaytun) ini kan Pak Panji tidak sendiri, tentunya bersama-sama sahabatnya yang bekerja sama. Ya sekarang ya sahabat-sahabatnya lah yang fokus untuk mengelola di sana," kata Hendra di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Hendra mengatakan, para santri dan ustaz mulai menanyakan soal Panji Gumilang yang kini ditahan di Bareskrim Polri.

Karena itu, pihaknya berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya dengan alasan Panji Gumilang berusia lanjut.

Baca juga: Alasan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Langsung Ditahan usai Diperiksa 4 Jam di Bareskrim

"Demikian para santri, para ustaz-ustaz masih bertanya-tanya ya," tutur Hendara.

"Kami hari ini tentunya akan berusaha sedemikian rupa barangkali apa yang kita sudah ajukan terhadap penangguhan penahanan ini, semoga bisa dikabulkan atas dasar kemanusiaan," lanjut dia.

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri

Polisi langsung menjebloskan pimpinan Pondok Pesantren  Al Zaytun Panji Gumilang ke dalam tahanan, Selasa (18/8/2023) dini hari.

Penahanan Panji Gumilang dilakukan setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara, Selasa (18/8/2023).

Penahanan Panji Gumilang dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

"Ya, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," katanya.

Untuk 20 hari ke depan, kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Panji Gumilang ditahan di Rutan Bareskrim Polri sampai 21 Agustus 2023.

Panji Gumilang terjerat sejumlah kasus pelain penistaan agama.

Selain kasus penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Baca juga: Bareskrim Polri Terima Pelaporan Rocky Gerung Oleh PDIP Soal Dugaan Hina Jokowi, Diskusi Panjang

Usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri Selasa (1/8/2023), Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah itu, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan kepada Panji Gumilang.

Dalam kasus penistaan agam ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara.

Terkait kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Tidak Kooperatif

Alasan polisi melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Satu diantaranya tidak kooperatif. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, alasan pertama karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun.

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Puluhan Brimob Bersenjata Disiagakan di Bareskrim Sebelum Panji Gumilang Ditetapkan jadi Tersangka

Seperti diketahu, Panji Gumilang sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Namun, penyidik tidak yakin atas surat sakit Panji Gumilang.

"Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan," ujarnya.

Kketerangan sakit ini berbanding terbalik dengan keterangan kuasa hukumnya yang menyebut Panji Gumilang masih pemulihan karena tangan patah.

Selanjutnya, alasan sakit itu dipatahkan lantaran Panji Gumilang masih sering terlihat muncul di publik saat proses penyidikan itu.

"Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasihat hukum sakit tangan patah," tambahnya.

Selain itu, Panji Gumilang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan," imbuh Djuhandani.

Pengacara Panji Gumilang Hendra Effendy menjelaskan, kondisi terkini Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kondisi kesehatannya karena beliau itu kemarin kami dapat rekap medisnya terkait dengan patah tulang, tangan kiri itu masih dalam proses penyembuhan dan beliau ada lagi riwayat sakit lainnya. Semalam kondisi masih baik-baik saja. Masih sehat," katanya di Bareskrim Polri, Rabu (2/7/2023), dilansir Wartakotalive.com.

Menurut Hendra, Panji Gumilang berpesan kepada pihak lainnya agar tenang menghadapi persoalan ini.

"Intinya berkaitan dengan pesannya kepada siapa pun berharap untuk tenang menghadapi persoalan ini," ujarnya.

"Tentunya semuanya dalam rangka proses hukum ya, bukan segala-galanya dalam status tersangka ini dari proses hukum."

"Tentu ini masih dalam tahapan yang kami akan tempuh dan tentunya kami sudah duga ini ya dari sebelumnya," sambung Hendra.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: RSUD Raden Mattaher Kumpulkan Semua Perawat Usai Tolak Pasien hingga Meninggal Dunia

Baca juga: Narkoba Senilai Rp 347 Miliar Dimusnahkan di Polda Jambi

Baca juga: Nikita Mirzani Ragukan Kesetiaan Syahnaz ke Jeje Govinda: Selingkuh itu Kebiasaan

Baca juga: Penerapan AI di Bidang Kesehatan untuk Diagnostik Kanker Payudara, Temukan Kasus Lebih Banyak

Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved