Ayah Korban Asusila Dimintai Uang

Polda Jambi Tetapkan Kanit PPA Polres Tebo Bersalah, Terbukti Minta Dana pada Ayah Korban Asusila

Propam Polda Jambi menyatakan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi bersalah atas kasus permintaan dana kepada LM orang tua korban asusila di Tebo.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi-Polisi. 

Dia menyebutkan, apabila nanti personel ini terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, maka akan diberikan sanksi tegas kepada mereka sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

"Nanti jika ada perkembangan atau informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," sebutnya. 

Saat ini ayah korban bersama personel dari Seksi Propam Polres Tebo sedang di jalan menuju Jambi.

"Kehadiran ML di kantor Bid Propam Polda Jambi untuk diambil keterangannya terkait hal tersebut," ungkap Mulia.

Baca juga: LM Ayah Korban Asusila di Tebo Dipanggil Polda Jambi, Diperiksa soal PPA Polres Tebo Minta Dana

Baca juga: Tengah Malam LM Ayah Korban Pemerkosaan Tiba di Polda Jambi Penuhi Panggilan Propam

Baca juga: Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung asal Kumpeh Jambi Divonis 19 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved