Ayah Korban Asusila Dimintai Uang

Polda Jambi Tetapkan Kanit PPA Polres Tebo Bersalah, Terbukti Minta Dana pada Ayah Korban Asusila

Propam Polda Jambi menyatakan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi bersalah atas kasus permintaan dana kepada LM orang tua korban asusila di Tebo.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi-Polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Propam Polda Jambi menyatakan Kanit PPA Polres Tebo Aipda Ari Wahyudi bersalah atas kasus permintaan dana kepada LM orang tua korban asusila di Kabupaten Tebo. Permintaan dana itu dilakukan Ari tiga minggu yang lalu. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap 3 personel Sat Reskrim Polres Tebo oleh Bid Propam Polda Jambi Aipda AW Kanit PPA dinyatakan cukup bukti diduga telah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Aipda AW telah ditempatkan pada tempat khusus (Patsus) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," beber Mulia, Selasa (1/8/2023). 

Dia menambahkan, Polda Jambi akan bertindak tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran yang dapat merusak citra Polri.

Diberitakan sebelumnya, LM (37) ayah korban pemerkosaan di Kabupaten Tebo, Jambi memenuhi panggilan penyidik Propam Polda Jambi untuk memberikan keterangan atas hebohnya personel polres Tebo yang diduga meminta dana untuk keperluan penangkapan pelaku pemerkosaan anaknya. 

Tak hanya memeberikan keterangan kepada penyidik Bid Propam Polda Jambi, LM juga membuat laporan terhadap Aipda AW kanit PPA Polres Tebo yang sebelumnya meminta dana untuk menangkap pelaku pemerkosaan anaknya. 

LM saat dikonfirmasi mengatakan, pihak Propam Polda Jambi menanyakan kebenaran atas permintaan dana yang sebelumnya dilakukan oleh kanit PPA Polres Tebo

"Soal kebenaran permintaan dana tersebut, dan saya jawab apa adanya. Ya memang ada itu terjadi," ujarnya, Selasa (1/8/2023). 

Lanjutnya, setelah diminta keterangan dirinya telah bertemu juga dengan Kabid Propam Polda Jambi dan kanit PPA polres Tebo yang bersangkutan. 

"Menanyakan juga soal kebenaran tersebut. Saya jelaskan juga yang sebenar-benarnya," kata LM. 

Dia menyebutkan, dirinya diperiksa oleh bid propam Polda Jambi selama kurang lebih 20 menit dengan 4 pertanyaan. Kepolisian menanyakan inti-inti dari permasalahan tersebut dan kapan kejadian tersebut terjadi. 

"Kita terangkan sebenarnya, mempertanyakan waktu juga dan saya katakan itu terjadi 3 minggu lalu, dan apakah saya sudah memberikan yang tersebut, saya katakan belum dan jumlahnya tidak ada karena tidak ada saya berikan. Terjadi sebelum penangkapan pelaku," sebutnya.
Dia menambahkan, dirinya saat dimintai keterangan tidak hanya memberikan klarifikasi kepada pihak bid propam Jambi. Namun, dirinya juga membuat laporan terhadap permintaan dana yang dilakukan oleh kanit PPA polres Tebo. 

"Barang bukti yang kami serahkan semalam bukti chat lama melalui aplikasi WA, ada 2 screenshot dan rekaman suara yang kami serahkan," ungkapnya. 

Sebelumnya juga, Kabid Humas Polda Jambi kombespol Mulia Priyanto saat dikonfirmasi Tribun Jambi menerangkan, sampai saat ini ada 3 personel Polres Tebo yang akan dimintai keterangan dalam rangka proses investigasi oleh Bid Propam Polda Jambi.

"Yaitu Kasat Reskrim, AKP RA, Kanit PPA, Aipda AW dan Penyidik Pembantu, Brigadir EP," kata Mulia, Senin (31/7/2023) malam. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved