Polisi Tembak Polisi

Bripda IMS dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat di Kasus Polisi Tembak Polisi

Dua tersangka di kasus polisi tembak polisi terbukti melanggar kode etik kategori berat dan terancam di pecat. Tewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri lantaran terbukti melanggar kode etik berat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri lantaran terbukti melanggar kode etik berat.

Sebagaimana diketahui bahwa anggota Densus 88 Antiteror Polri itu tewas usai tertembak pada Minggu (23/7/2023) lalu.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Bripda IM dan Bripka IG.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran dalam kategori berat itu diketahui usai dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Propam serta unsur satuan kerja di tubuh Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan dalam konferensi pers dikutip Sabtu (29/7/2023)

Kedua pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayaa 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Klarifikasi Polri soal Kabar Bripda Ignatius Sakit Keras ke Orang Tua

Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bertemu: Lawan dalam Kompetisi Politik Adalah Teman Demokrasi

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo Subianto, Aktivis 98: Jangan-jangan Budiman Tidak Merasa

Dia mengagtakan keduanya pun kini telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Sekali lagi saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Brio Provos Divisu Propam Polri," sebutnya.

Terkait hal ini, Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved