Polisi Tembak Polisi
Bripda IMS dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat di Kasus Polisi Tembak Polisi
Dua tersangka di kasus polisi tembak polisi terbukti melanggar kode etik kategori berat dan terancam di pecat. Tewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco
Mereka pun didampingi oleh tim dari kuasa hukum Hotman Paris.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Novi Atazen Langsung Privat Semua Akun Media Sosialnya usai Hina Lesti Kejora
Baca juga: Reaksi Ian Kasela Disomasi dan Dituntut Rp 20 Miliar Karena Lagu Cinderella: Biarkan Kafilah Berlalu
Baca juga: Daftar 8 Pemain Arsenal yang Bisa Keluar di Bursa Transfer Musim Panas Ini
Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bertemu: Lawan dalam Kompetisi Politik Adalah Teman Demokrasi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230730-Polisi-Tembak-Polisi2.jpg)