Polisi Tembak Polisi
Bripda IMS dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat di Kasus Polisi Tembak Polisi
Dua tersangka di kasus polisi tembak polisi terbukti melanggar kode etik kategori berat dan terancam di pecat. Tewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco
|
Editor:
Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri lantaran terbukti melanggar kode etik berat.
Mereka pun didampingi oleh tim dari kuasa hukum Hotman Paris.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ujarnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Novi Atazen Langsung Privat Semua Akun Media Sosialnya usai Hina Lesti Kejora
Baca juga: Reaksi Ian Kasela Disomasi dan Dituntut Rp 20 Miliar Karena Lagu Cinderella: Biarkan Kafilah Berlalu
Baca juga: Daftar 8 Pemain Arsenal yang Bisa Keluar di Bursa Transfer Musim Panas Ini
Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bertemu: Lawan dalam Kompetisi Politik Adalah Teman Demokrasi
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Tags
senjata api
polisi tembak polisi
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Bripda Ignatius
kode etik
Propam Polri
Tribunjambi.com
Berita Terkait
Berita Terkait:#Polisi Tembak Polisi
Daftar 5 Kasus Polisi Tembak Polisi di 5 Tahun Terakhir, Mulai Anggota Densus 88 Hingga Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Daftar Kasus Viral Oknum Polri Sepanjang 2024, Naik Pangkat Hingga Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas, Tidak Usah Ragu-ragu |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, di Sumbar Kabag Ops ke Kasat Reskrim, IPW Duga Jadi Beking |
![]() |
---|
Menkumham Sebut Alvin Lim Orang Gila Gegara Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.