Polisi Tembak Polisi

Bripda IMS dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat di Kasus Polisi Tembak Polisi

Dua tersangka di kasus polisi tembak polisi terbukti melanggar kode etik kategori berat dan terancam di pecat. Tewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri lantaran terbukti melanggar kode etik berat. 

Mereka pun didampingi oleh tim dari kuasa hukum Hotman Paris.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Novi Atazen Langsung Privat Semua Akun Media Sosialnya usai Hina Lesti Kejora

Baca juga: Reaksi Ian Kasela Disomasi dan Dituntut Rp 20 Miliar Karena Lagu Cinderella: Biarkan Kafilah Berlalu

Baca juga: Daftar 8 Pemain Arsenal yang Bisa Keluar di Bursa Transfer Musim Panas Ini

Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bertemu: Lawan dalam Kompetisi Politik Adalah Teman Demokrasi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved