Polisi Tembak Polisi

Bripda IMS dan Bripka IG Terbukti Langgar Kode Etik Kategori Berat di Kasus Polisi Tembak Polisi

Dua tersangka di kasus polisi tembak polisi terbukti melanggar kode etik kategori berat dan terancam di pecat. Tewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri lantaran terbukti melanggar kode etik berat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang mengakibatkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni Bripda IM dan Bripka IG terancam dipecat dari Polri lantaran terbukti melanggar kode etik berat.

Sebagaimana diketahui bahwa anggota Densus 88 Antiteror Polri itu tewas usai tertembak pada Minggu (23/7/2023) lalu.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni Bripda IM dan Bripka IG.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa kedua tersangka itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pelanggaran dalam kategori berat itu diketahui usai dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Divisi Propam serta unsur satuan kerja di tubuh Polri.

"Hasil gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IMS dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," kata Ramadhan dalam konferensi pers dikutip Sabtu (29/7/2023)

Kedua pelaku tersebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI tahun 2003, Pasal 8 huruf C, Pasal 10 ayat 1 huruf F, Pasal 10 ayaa 6 huruf A dan B Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022.

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Klarifikasi Polri soal Kabar Bripda Ignatius Sakit Keras ke Orang Tua

Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bertemu: Lawan dalam Kompetisi Politik Adalah Teman Demokrasi

Baca juga: Budiman Sudjatmiko Temui Prabowo Subianto, Aktivis 98: Jangan-jangan Budiman Tidak Merasa

Dia mengagtakan keduanya pun kini telah ditahan di penempatan khusus (Patsus) Biro Provos Divisi Propam Polri.

"Sekali lagi saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan Patsus di Brio Provos Divisu Propam Polri," sebutnya.

Terkait hal ini, Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.

Polri Usut Senpi Ilegal yang Sebabkan Kematian Bripda Ignatius

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, menyampaikan polisi akan mengusut asal-usul senjata api rakitan ilegal yang menewaskan Bripda Ignatius.

Baca juga: 7 Remaja Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Kuburan Cina Kota Jambi, Satu Orang Ternyata DPO

Nantinya, Polri akan mengkonfrontir Bripda IMS dan Bripka IG.

"Saat ini kita masih melakukan pendalaman, nanti kita akan lakukan konfrontir kepada dua orang ini tentang asal-usul senjata," ungkapnya di Mabes Polri, Jumat.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senpi ilegal itu milik Bripka IG.

Namun, belum diketahui dari mana Bripka IG mendapatkannya dan kenapa bisa berada di tangan Bripda IMS.

Di sisi lain, konfrontir ini juga untuk mengetahui alasan mengapa senpi rakitan ilegal itu bisa di tangan Bripda IMS.

"Senjata ini, bagaimana antara IMS dengan IG, ini akan kita konfrontir lebih lanjut."

"Apakah memang dipinjamkan, atau ada hubungan lain, ini mau kita konfrontir supaya lebih jelas," terang Surawan.

Klarifikasi Polri Soal Kabar Sakit Keras

Polri mengklarifikasi soal pihak kepolisian yang mengabarkan ke orang tua bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage sakit keras bukan karena tertembak.

Menurut pihak kepolisian, pihaknya mengklaim tidak pernah menyebutkan jika Bripda Ignatius tewas akibat sakit keras.

Klarifikasi itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.

Baca juga: Targetkan Menang di Pemilu 2024, Presiden PKS Konsolidasi Penguatan Struktur dan Kader di Jambi

Meski demikian pihaknya mengaku akan mendalami terkait informasi tersebut.

"Info yang diterima keluarga bahwa korban alami sakit keras kami dalami lagi karena tidak ada dari kami yang menyampaikan seperti itu," ujar Surawan, Jumat (28/7/2023).

Polisi menegaskan, Bripda Ignatius meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit.

Pernyataan ini berbanding terbalik dari pernyataan keluarga Bripda Ignatius.

Ayah Bripda Ignatius mengatakan, ada pihak Mabes Polri melalui Polres Melawi yang mengabarkan bahwa anaknya meninggal dunia akibat sakit keras.

Namun saat itu pihak Mabes menyebut Bripda Ignatius sakit keras, bukannya tewas ditembak.

"Saya mendapat telepon dari Mabes Polri, mereka mengatakan anak saya ini sakit keras, kalau bisa bapak dan ibu segera turun ke Jakarta, itu hari Minggu tanggal 23 Juli, jam 11.30 Wib," kata Y Pandi.

Diminta segera ke Jakarta, pria yang memiliki jabatan sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat itu pun tak lantas percaya.

Sebab sebelumnya, Y Pandi pernah tertipu oleh telepon iseng.

"Setelah itu kami tidak percaya karena saya juga pernah tertipu oleh telepon yang gelap yang mengancam, bilang saya kecelakaan, makanya kami enggak percaya," imbuh Y Pandi.

Namun tak berselang lama, pihak dari Polda Kalimantan Barat turut meneleponnya dan meminta Y Pandi agar segera ke Jakarta.

Seluruh biaya akodomasi dan tiket perjalanan orangtua Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage pun ditanggung Polda Kalbar.

Setelah tiba di Jakarta, Y Pandi tersentak dengan fakta yang ia temukan.

Bahwa putra kesayangannya itu tewas dengan luka jahitan yang ternyata bekas penembakan di leher dekat telinga.

Y Pandi pun syok saat mendengar penjelasan Mabes bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meninggal karena tak sengaja ditembak seniornya.

"Menurut kami sulit untuk diterima secara akal sehat manusia sebagaimana mungkin ada senjata api yang tiba-tiba meletus dan tepat sekali mengena ke bagian leher anak kami. Kami tetap ingin agar ada keterbukaan, ada kejujuran dan sikap profesional dari pihak Mabes Polri," pungkas Y Pandi.

Kini, keluarga korban tengah melaporkan kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage ke pihak Propam.

Mereka pun didampingi oleh tim dari kuasa hukum Hotman Paris.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Novi Atazen Langsung Privat Semua Akun Media Sosialnya usai Hina Lesti Kejora

Baca juga: Reaksi Ian Kasela Disomasi dan Dituntut Rp 20 Miliar Karena Lagu Cinderella: Biarkan Kafilah Berlalu

Baca juga: Daftar 8 Pemain Arsenal yang Bisa Keluar di Bursa Transfer Musim Panas Ini

Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Bertemu: Lawan dalam Kompetisi Politik Adalah Teman Demokrasi

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved