Berita Jambi

Pemprov Bersurat ke DPRD, Minta Sidang Paripurna Pengunduran Diri Bupati Kerinci Digelar Akhir Juli

Proses sidang paripurna tersebut masih menunggu jadwal dari DPRD Kerinci.

Penulis: A Musawira | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/musawira
Luthpiah Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, berkirim surat kepada DPRD Kabupaten Kerinci, untuk melaksanakan sidang paripurna terhadap pengunduran diri Bupati Kerinci Adirozal.

“Dasarnya adalah surat pengunduran diri dari Bupati Kerinci, karena akan mengikuti Pemilu 2024. Ini ranahnya DPRD untuk melaksanakan sidang paripurna,” kata Luthpiah, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Provinsi Jambi, baru-baru ini.

Proses sidang paripurna tersebut masih menunggu jadwal dari DPRD Kerinci.

Belakangan ini dirinya sudah menyampaikan kepada Kepala Bagian Persidangan supaya merumuskan di Bamus kapan dijadwalkan, baru nanti melakukan paripurna.

“Meraka habisnya di Desember 2023, tapi dia mencalonkan menjadi anggota legislatif. Setelah ditetapkannya Bupati sebagai daftar calon tetap atau DCT, itu berarti dia sudah gugur haknya untuk menjadi kepala daerah.”

“Jadi, tinggal menunggu proses dari DPRD Kerinci. Tapi, tetap finalnya di 3 November, setelah ada penetapan bupati dan wali kota sebagai DCT,” tambahnya.

Meskipun nantinya kata Luthpiah, dilakukan paripurna sebelum 3 November, maka masih ada hak sebagai kepala daerah.

“Kalau bisa diakhir Juli ini, karena setelah tahapan itu masih banyak lagi tahapan yang dilakukan DPRD. Kita minta akhir Juli,” ucapnya.

Sementara untuk Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang juga ikut serta dalam Pemilu 2024, diperlakukan sama denggan Bupati Kerinci tetap menunggu hingga 3 November 2023 mendatang.

“DPRD Kota Jambi kan sudah paripurna, tapi finalnya tetap di 3 November saat penetapan DCT,” jelasnya. 

Baca juga: 2 Tahun Kabur dari Lapas, Pelarian Mat Tajarmin Berakhir di Kerinci

Baca juga: KPK Mengaku Khilaf Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved