OTT KPK di Basarnas

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Tersangka, Bulan Lalu Terbang ke Jambi Bawa Pesawat Sendiri

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan.

Editor: Duanto AS
Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi seusai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Sebulan lalu, (Marsdya) TNI Henri Alfiandi terbang sendirian menggunakan pesawat kecil dari Bogor ke Jambi. Bulan ini, Kabasarnas RI itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) RI periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Henry menjadi tersangka kasus suap hanya beberapa hari jelang pensiunnya sebagai anggota TNI.

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono sebelumnya pada pekan lalu mengeluarkan keputusan mengganti Henri sebagai Kepala Basarnas digantikan oleh Marsdya Kusworo yang sebelumnya merupakan Dansesko TNI.

Henry dimutasi menjadi Pati Mabes TNI AU dalam rangka pensiun. Pada Senin, 24 Juli 2023 kemarin Henry genap berusia 58 tahun yang merupakan usia pensiun prajurit TNI.

Selain Henri, KPK juga menjerat empat tersangka lain, yakni Mulsunadi Gunawan (MG), Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS); Marilya (MR), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS); Roni Aidil (RA), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU); dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI.

Kurang lebih 3.5 jam, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi piloti pesawat menuju Jambi.
Kurang lebih 3.5 jam, Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi piloti pesawat menuju Jambi. (Tribunjambi/M Yon Rinaldi)

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan Henri Alfiandi diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas pada 2021-2023.

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex dalam jumpa pers.

Namun, KPK tak mengungkap lebih rinci dari proyek apa saja selama tiga tahun tersebut yang menghasilkan suap puluhan miliar rupiah bagi Henri Alfiandi dan Afri Budi.

KPK baru membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023 yang ditengarai dimainkan Henri Alfiandi.

Tiga proyek dimaksud antara lain pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Dari ketiga proyek itu, Henri Alfiandi diduga menerima uang total Rp 5.099.700.000 (Rp 5,09 miliar).

Rinciannya, uang sebesar Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Kemudian uang senilai Rp 4,1 miliar berasal dari Roni Aidil.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp 4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut Alex.

Total uang senilai Rp5,09 miliar itu lantas diistilahkan sebagai "Dako".

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata Alex.

Kasus tersebut berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di dua lokasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

Dalam OTT itu, KPK mencokok 10 orang yang kemudian dilakukan pemeriksaan.

Salah satu pihak yang ditangkap merupakan anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Letkol Afri diketahui bertugas sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Tangkap 10 orang

Sebelumnya, KPK mencokok dua orang hasil dari tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Basarnas, Rabu (26/7).

Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.

Dengan adanya tambahan dua orang, kini secara keseluruhan ada 10 orang yang sedang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kami update informasi terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK, di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan.

Selain 10 orang, tim KPK juga mengamankan uang tunai yang ditaksir jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Basarnas RI tahun 2023.

Saat ini, tim masih mengonfirmasi uang-uang tersebut.

"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengkonfirmasi ada barang bukti uang tunai. Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.

"Hal itu untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," imbuhnya.

Sekadar informasi, tim KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7).

KPK mengamankan salah satu pejabat Basarnas dalam OTT tersebut, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Selain itu, ada juga pihak swasta yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak yang terjaring OTT tersebut.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Terkait alat deteksi korban reruntuhan

Ali mengungkapkan, OTT KPK tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Salah satu proyek yang dijadikan bahan suap adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.

Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469, dibuat pada 15 Desember 2022.

Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.

Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

"Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp 10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 9.999.738.030 (Rp9,9 miliar)," ungkap Ali.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali, Rabu. 

Terbang ke Jambi Sendiri

Sekira sebulan lalu, tepatnya Jumat (16/6), Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi pernah terbang dari Bogor ke Jambi naik pesawat kecil.

Dia menjadi pilot pesawat yang ditumpangi dua orang.

Pesawat yang dipiloti Henri lepas landas dari Lanud Atang Sendjaja, Kabupaten Bogor.

Pesawat berada di udara sekira 3,5 jam, hingga akhirnya mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pesawat bernomor Registrasi PK-S211 itu mengudara di ketinggian 4.500 kaki, transponder 1.201.

"Kunjungan saya ini dalam rangka bertemu anggota saya di Jambi dan melakukan pengisian bahan bakar untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya kepada Tribun Jambi ketika itu.

Henri Alfiandi bercerita, perjalanan udara dari Bogor ke Jambi sangat menyenangkan, apalagi dari Palembang ke Jambi.

"Cuaca cerah selama perjalanan. Dari Palembang ke Jambi itu sangat mengasyikkan," ujarnya.

"Apalagi tadi saya mengaktifkan fiture auto pilot, yang membuat perjalanan semakin nyaman," katanya.

Awalnya, Henri merencanakan singgah di Palembang. Namun, karena sudah kerap ke sana maka niat tersebut diurungkan. "Karena jarang ke Jambi, jadi kita putuskan ke Jambi," tuturnya. (tribun jambi/cay/tribunnews.com)

Baca juga: Kisah Anak Driver Ojol Batal Jadi Sekuriti Tapi Malah Jadi Polisi

Baca juga: Kisah Mbah Taryo Dapat Uang Rp19,8 Miliar, Beli Kebun Rumah Mewah, Lahan Kena Tol Jambi-Sumsel

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved