Kasus Minyak Goreng
Aksi Arogan Pengawal Airlangga Hartarto Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng
Pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lontarkan ancaman usai diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi minyak goreng, Selasa (24/7/2023)
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.
Dicecar 46 Pertanyaan
Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.
Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng
"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).
Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka adalah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul, Ganjar Pranowo Ditengah dan Anies Baswedan Dibawah, Mengapa?
Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Siapa yang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng? |
![]() |
---|
Kata Presiden Jokowi Soal Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng |
![]() |
---|
Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng, Peran Airlangga Hartarto Didalami |
![]() |
---|
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng |
![]() |
---|
Sempat Mangkir, Hari Ini Airlangga Hartarto Bakal Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.