Kasus Minyak Goreng

Siapa yang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng?

Kejaksaan Agung mengungkapkan pasal yang bisa menetapkan sesorang menjadi tersangka atas dugaan korupsi minyak goreng.

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribunjambi.com/Sopianto
Harga minyak goreng curah di Pasar Lebak Bungur Tebo naik hari ini. 

TRIBUNJAMBUI.COM - Kejaksaan Agung mengungkapkan pasal yang bisa menetapkan sesorang menjadi tersangka atas dugaan korupsi minyak goreng.

Kemungkinan itu dijerat dengan pasal berkait disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Kejagung mengungkapkan adanya peluang dijerat dengan pasal turut serta dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya itu.

Sebab pada peristiwa kelangkaan CPO dan produk turunannya, pejabat kementerian bertindak yang mengeluarkan arahan-arahan.

Maka jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka akan dijerat pasal penyertaan.

Pasal penyertaan itu yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal itu berdasarkan penjelasan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi," kata Febrie Adriansyah kepada Tribunnews.com.

Dia menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan.

Baca juga: DPD I Golkar se-Indonesia Soal Putusan di Pilpres 2024: Mandat Sepenuhnya Ada di Airlangga Hartarto

Baca juga: Ini Alasan Polri Tolak Laporan Relawan Jokowi yang Laporkan Rocky Gerung Soal Dugaan Penghinaan

Baca juga: Apa Kabar Fahmi Husaeni, Pengantin Baru yang Ditinggal Anggi Anggraeni Demi Mantan Pacar?

Sebab perkara perorangan korupsi minyak goreng sudah terbukti di pengadilan.

Baik di pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi, telah terbukti ada perbuatan melawan hukum.

"Yang di pengadilan kan sudah diputus bahwa ternyata ini memang ada permainan kan," ujarnya.

Tim penyidik pun kini tengah mendalami irisan kebijakan-kebijakan pejabat Kemenko Perekonomian dengan perkara 5 terpidana perorangan, yakni: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

"Ketika minyak goreng ini langka, arahan dia, ada enggak irisannya dengan perbuatan melawan hukum yang sudah putus," ujar Febrie.

Untuk informasi, Airlangga sendiri sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved