Kasus Minyak Goreng

Disebut Dalam Sidang Kasus Korupsi Minyak Goreng, Peran Airlangga Hartarto Didalami

Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa untuk mendalami keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam perkara korupsi CPO

|
Editor: Rahimin
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Airlangga Hartarto diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau minyak goreng pada Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto muncul dalam persidangan kasus minyak goreng.

Untuk itu, Senin (25/7/2023) kemarin penyidik Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.

Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa untuk mendalami keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kejaksaan Agung mengakui pemeriksaan Airlangga Hartarto pengembangan dari keterangan para terdakwa perorangan di persidangan yang kini sudah menjadi terpidana.

Dalam kasus ini, ada yang sudah divonis. Yakni, mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pemeriksaan Airlangga Hartarto dibenarkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (24/7/2023) malam

"Pemeriksaan ini pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," katanya.

Saat di persidangan, terdapat fakta-fakta yang menyeret nama Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian, khususnya terkait Lin Che Wei, mantan anggota tim asistensinya.

Mengenai Lin Che Wei ini, Kejaksaan Agung mendalami keterkaitannya dengan Airlangga Hartarto dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

"Tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami," katanya. 

Nama Airlangga Hartarto memang muncul dalam dakwaan Lin Che Wei saat dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sempat menanyakan kepada Airlangga apakah Lin Che Wei masih menjadi bagian dari tim asistensinya. Airlangga pun mengamini pertanyaan Lutfi tersebut.

Terungkap juga di dalam dakwaan Lin Che Wei kalau Airlangga Hartarto mengetahui kebijakan terkait minyak goreng karena Muhammad Lutfi memaparkan langsung dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian pada awal 2020.

Dalam rapat tersebut Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Rencana pengendalian itu sebelumnya telah dibahas Lutfi bersama Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.

Total ada dua kali Rakortas yang diikuti Lutfi dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved