Kasus Minyak Goreng

Aksi Arogan Pengawal Airlangga Hartarto Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

Pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lontarkan ancaman usai diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi minyak goreng, Selasa (24/7/2023)

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lontarkan ancaman usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau minyak goreng pada Senin (24/7/2023). 

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BURUAN Daftar Kartu Prakerja, Ini 5 Manfaat Penerima Prakerja

Baca juga: Game Asian Drag Champion MOD APK Terbaru 2023 Download Disini, UANG UNLIMITED dan Motor Full Upgrade

Baca juga: LANGSUNG LOGIN, 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Spesial Juli 2023, Ada Akun FB dan Google

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Selasa 25 Juli 2023: Film Deepwater Horizon dan The Ninth Passenger

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved