Kasus Minyak Goreng

Aksi Arogan Pengawal Airlangga Hartarto Usai Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Minyak Goreng

Pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lontarkan ancaman usai diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi minyak goreng, Selasa (24/7/2023)

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV/ kolase Tribun Jambi
Pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lontarkan ancaman usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau minyak goreng pada Senin (24/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengawal Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lontarkan ancaman usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya atau minyak goreng pada Senin (24/7/2023).

Ketua Umum Partai Golkar itu diperiksa tim penyidik selama 12 jam di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Usai jalani pemeriksaan, orang yang menjadi saksi dalam kasus tersebut memberikan sedikit keterangan terkait pemeriksaan tanpa sesi tanya-jawab.

Setelahnya, Airlangga Hartarto langsung bergegas menuju mobilnya, Land Cruiser Hitam dengan nomor polisi B 2585 SJI.

Saat menuju mobilnya Ketum Partai Golkar itu mendapat pengawalan ketat dari banyak pengawal berkemeja putih.

Sebagian diantaranya juga ada yang mengenakan kemeja berwarna dan batik.

Awak media pun berupaya mendekatinya untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.

Namun begitu pintu mobil terbuka dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari pengawal Airlangga.

Baca juga: Sempat Mangkir, Hari Ini Airlangga Hartarto Bakal Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini- Opsi Panglima TNI Soal Pembebasan Pilot Susi Air dari Egianus Kogoya

Baca juga: Login Chat GPT- Cara Menggunakan Chat GPT Open AI di Microsoft Word, Selesaikan Tugas Jadi Mudah!

Diantara pengawalnya terdengar perintah untuk membuka jalan sembari mengancam akan menembak.

"Woi buka jalan woi! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo," ujar pengawal kepada para wartawan yang berupaya melontarkan pertanyaan kepada Airlangga.

Selain ancaman, ada pula umpatan kasar yang dilontarkan begitu mobil Airlangga keluar dari gerbang Kejaksaan Agung.

Saat itu mobil pengawal Airlangga hendak keluar gerbang.

Dari sanalah terdengar umpatan kasar.

Gobl*k lu!"

Mendengar umpatan itu para wartawan tak terima.

Mereka langsung mengejar mobil pengawal tersebut hingga beberapa meter melewati gerbang Kejaksaan Agung.

Dicecar 46 Pertanyaan

Pemeriksaan Airlangga sendiri telah dilakukan sejak pukul 09.00 WIB.

Selama pemeriksaan, Airlangga dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp6 triliun.

Baca juga: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Saya telah hadir memberikan keterangan atas 46 pertanyaan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto pada hari ini.

Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.

Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA.

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul, Ganjar Pranowo Ditengah dan Anies Baswedan Dibawah, Mengapa?

Kemudian Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BURUAN Daftar Kartu Prakerja, Ini 5 Manfaat Penerima Prakerja

Baca juga: Game Asian Drag Champion MOD APK Terbaru 2023 Download Disini, UANG UNLIMITED dan Motor Full Upgrade

Baca juga: LANGSUNG LOGIN, 1500+ Akun Sultan Free Fire FF Spesial Juli 2023, Ada Akun FB dan Google

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Selasa 25 Juli 2023: Film Deepwater Horizon dan The Ninth Passenger

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved