Berita Regional

Meledak Hati Keluarga usai Pembunuh Wanita Hamil dengan 98 Luka Dihukum 20 Tahun Penjara

Terdakwa bernama Muhammad Jibril dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari (19) dengan 98 luka.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribun-timur/com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab
MENGAMUK - Keluarga mengamuk karena majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap pembunuh wanita hamil dengan 98 luka di tubuhnya, Selasa (2/9/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pembunuhan wanita hamil dengan 98 luka sampai pada momen ketuk palu pada Selasa (2/9/2025).

Terdakwa bernama Muhammad Jibril dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Putri Indah Sari (19) dengan 98 luka.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (2/9/2025).

Ketua Majelis Hakim, Aliya Yustitia Sagala, menegaskan bahwa terdakwa Jibril terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Mengadili, terdakwa Muhammad Jibril meyakinkan bersalah tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 20 tahun penjara," kata hakim Aliya.

Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena menghilangkan nyawa Putri Indah Sari yang merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan.

"Menyatakan menolak seluruh pledoi terdakwa," tambah hakim.

Sidang digelar secara daring melalui zoom dari Rutan Makassar karena situasi dan kondisi yang dianggap kurang kondusif.

Sesuai dengan Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim PN Sungguminasa itu sama berat dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU menuntut Jibril dengan hukuman 20 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.

Dalam persidangan terungkap, Jibril menghabisi korban secara brutal hingga meninggalkan 98 luka di tubuh korban.

Luka-luka itu terdiri atas 12 luka memar, 1 luka lecet tekan, 6 luka iris, serta 79 luka tusukan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved