Riso Menilai Ada Ketidakadilan Terkait Penetapan Tersangka dan Penahanan Kliennya DS
Kuasa hukum DS menilai ada tindak kesewenangan dan ketidak adilan, dengan status baru yang di terima kliennya DS.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum DS, Riso Hutagalung menilai ada tindak kesewenangan dan ketidak adilan, dengan status baru yang di terima kliennya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka baru, dan kembali mendalat surat perintah penahanan. Riso Hutagalung menilai adanya ketidak adilan yang diterima kliennya.
"Terlepas dari status tersangka baru dan penahanan terhadap kliennya, kita juga pertanyakan terkait keputusan tersebut. Melihat tidak satupun atasan ataupun pejabat lainnya ditempatnya bekerja di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi ini, ada sebuah keanehan," ujarnya.
"Kita menilai ada ketidak adilan dan tindakan kesewenangan terhadap klien kami, " sambungnya.
Untuk diketahui, DS sendiri merupakan satu dari Empat tersangka yang terjerat kasus korupsi gagal bayar bank jambi beberapa waktu lalu.
Diantaranya LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit Direktur PT.Citra Prima Mandiri (Columbia) Anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT.SNP), DS (Selaku Direktur Investmen Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019), AI (Selaku Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan YEH (Selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020).
Sebelumnya DS menempuh jalur praperadilan terkait status tersangka dan penahanan terhadap dirinya, pada Jumat 21 Juli lalu praperadilan DS dikabulkan hakim dan status tersangka serta penahanan terhadap dirinya dihapuskan.
Belum sempat menghirup udara bebas, DS kembali harus berhadapan dengan hukum dan menyandang status tersangka dengan dugaan kasus pencucian uang TPPU dan terpaksa harus kembali mendekam di jeruji tahanan.
Baca juga: Belum Sempat Bebas, DS Kembali Disodori Surat Penahanan dan Status Tersangka Baru
Baca juga: Tahun Depan Bank Jambi Wajib Punya Modal Inti Rp 3 Triliun, Edi Purwanto: Kita Bersurat ke Mendagri
Baca juga: UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang
| Pantas Hakim Vonis Vadel 12 Tahun Penjara: Adanya Potensi Kerusakan Organ Reproduksi Putri Nikita |
|
|---|
| Kementerian HAM Kunjungi Korban Ledakan SMAN 72, Pastikan Penanganan Maksimal |
|
|---|
| Candi Muaro Jambi, Wisata Sejarah yang Kekinian |
|
|---|
| BPR Sebut PT SAS Tak Siap Dialog Karena Persoalan Izin. Helly: Lebih Tiga Kali Kita Ajak Diskusi |
|
|---|
| Drama Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Mahar Rp 3 Miliar Hilang Tanpa Sebab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/ilustrasi-penjara_20161226_114142.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.