DPRD Provinsi Jambi
Tahun Depan Bank Jambi Wajib Punya Modal Inti Rp 3 Triliun, Edi Purwanto: Kita Bersurat ke Mendagri
Rapat terkait dengan kewajiban pemenuhan modal inti Bank Jambi Rp 3 triliun sampai 2024 sesuai POJK 12.03/POJK /2021 tentang bank umum
Penulis: Sopianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto ikut menghadiri rapat bersama untuk membawa modal inti Bank Jambi.
Rapat terkait dengan kewajiban pemenuhan modal inti Bank Jambi Rp 3 triliun sampai 2024 sesuai POJK 12.03/POJK /2021 tentang bank umum.
Rapat berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Jumat (21/7/2023) malam.
Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Jambi Al haris, bupati/wali kota se-Provinsi Jambi selaku pemegang saham, dan Ketua DPRD seProvinsi Jambi.
Diketahui, Bank Jambi telah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Hal ini menyusul telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Bank Jambi.
Dua ranperda yang disahkan yakni, perubahan status hukum PT BPD Jambi menjadi Perseroda Jambi dan penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda)
Perubahan status hukum ini dilakukan sebagai amanat undang-undang, bahwa ada perubahan status hukum dari pada Bank Jambi.
Termasuk juga didalamnya, penyertaan tentang modal aturan dari OJK yang mengharuskan bahwa akhir 2024 bank milik daerah itu minimal modalnya Rp 3 triliun.
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/POJK.03/2020 tanggal 16 Maret 2020, tentang Konsolidasi Bank Umum dan Bank Daerah.
Yang mana pasal 8 menyebutkan, bagi bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Edi Purwanto menyampaikan, dalam pertemuan itu membahas terkait dengan kewajiban pemenuhan modal inti bank jambi Rp 3 triliun sampai 2024.
"Namun demikian, dengan asumsi kondisi keuangan di Provinsi Jambi sangat terbatas dan SE Mendagri juga mewajibkan kepada kami untuk menganggarkan Pemilu harus dianggarkan 40 persen di APBD-P," ungkapnya.
Dengan kondisi keuangan yang terbatas maka dari itu, dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Mendagri untuk memberi tenggang waktu sampai 2026.
"Harapan kami pak Mendagri bisa merespon, ini punya daerah dengan kondisi keungan kita sangat terbatas," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edi Purwanto Tinjau Progres Pembangunan Kantor PAC Nahdlatul Ulama di Batanghari
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Paparkan Sejumlah Poin Penting Penanggulangan Karhutla di Jambi
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas Cegah Karhutla di Jambi
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.