Belum Sempat Bebas, DS Kembali Disodori Surat Penahanan dan Status Tersangka Baru

Sidang praperadilan tersangka DS dikabulkan majelis hakim, kuasa hukum justru kaget saat hendak menjemput klien disodori surat tersangka baru.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan tersangka DS dikabulkan majelis hakim, kuasa hukum justru kaget saat hendak menjemput klien disodori surat tersangka baru. 

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum DS Riso Hutagalung, dikatakannya setelah dikabulkannya praperadilan oleh terdakwa DS oleh pihak pengadilan, dirinya dan kliennya merasa lega. 

Namun belum sempat menghirup udara bebas, seperti amar putusan dari pengadilan yang berbunyi membatalkan penetapan tersangka tindak pidana korupsi, menyatakan penahanan tidak sah serta memerintahkan DS dikeluarkan dari tahanan. 

"Nah pada saat kami menjalani proses penjemputan di lapas, kemudian klien kami dihadapkan oleh surat yang baru. Yaitu surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan," ujarnya. 

"Artinya klien kami sendiri  belum bisa menghirup udara bebas dari tahanan ini, tapi kembali dijerat dengan pasal baru terkait TPPU (pencucian uang), " sambungnya. 

Terkait hal ini kuasa hukum menilai ada yang lucu, kasus pencucian uang yang disangkakan, namun dalam perkara pokok di praperadilan tidak terbukti. 

"Tentunya kami tidak akan tinggal diam, kita akan melakukan langkah hukum lagi. Kita akan terus perjuangkan langkah kebebasan untuk ien kami pak DS, " tandasnya.

Baca juga: Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Berlanjut

Baca juga: UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang

Baca juga: Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim, Kasasi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Ditolak

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved