Belum Sempat Bebas, DS Kembali Disodori Surat Penahanan dan Status Tersangka Baru
Sidang praperadilan tersangka DS dikabulkan majelis hakim, kuasa hukum justru kaget saat hendak menjemput klien disodori surat tersangka baru.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan tersangka DS dikabulkan majelis hakim, kuasa hukum justru kaget saat hendak menjemput klien disodori surat tersangka baru.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum DS Riso Hutagalung, dikatakannya setelah dikabulkannya praperadilan oleh terdakwa DS oleh pihak pengadilan, dirinya dan kliennya merasa lega.
Namun belum sempat menghirup udara bebas, seperti amar putusan dari pengadilan yang berbunyi membatalkan penetapan tersangka tindak pidana korupsi, menyatakan penahanan tidak sah serta memerintahkan DS dikeluarkan dari tahanan.
"Nah pada saat kami menjalani proses penjemputan di lapas, kemudian klien kami dihadapkan oleh surat yang baru. Yaitu surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan," ujarnya.
"Artinya klien kami sendiri belum bisa menghirup udara bebas dari tahanan ini, tapi kembali dijerat dengan pasal baru terkait TPPU (pencucian uang), " sambungnya.
Terkait hal ini kuasa hukum menilai ada yang lucu, kasus pencucian uang yang disangkakan, namun dalam perkara pokok di praperadilan tidak terbukti.
"Tentunya kami tidak akan tinggal diam, kita akan melakukan langkah hukum lagi. Kita akan terus perjuangkan langkah kebebasan untuk ien kami pak DS, " tandasnya.
Baca juga: Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Berlanjut
Baca juga: UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang
Baca juga: Kejari Tebo Eksekusi Ismail Ibrahim, Kasasi Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo Ditolak
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.