Sidang Eks Dirut Bank Jambi
Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Berlanjut
Hakim tunggal PN Jambi menolak praperadilan yang diajukan eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Rabu (12/7/2023).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim tunggal PN Jambi menolak praperadilan yang diajukan eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Rabu (12/7/2023).
Yunsak El Halcon merupakan tersangka kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan eks Dirut Bank Jambi sebagai tersangka pada 9 Mei 2023.
Ada 4 tersangka pada kasus ini. Pada penetapan tersangka kasus gagal bayar MTN PT SNP ini, eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019 Dadang Suryanto mengajukan praperadilan.
Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir menolak seutuhnya pengajuan praperadilan yang diajukan terhadap terdakwa Yunsak El Halcon.
"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi, " ujar Hakim saat pembacaan sidang putusan.
"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai, " tandasnya.
Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, diantaranya adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.
Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi
Baca juga: Info BMKG Terbaru, Gempa Bumi Terjadi di Sumba NTT Berkekuatan 5.4 SR
"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.
Selain itu, ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
Termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang di hadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti.
"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," jelasnya.
Tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor di nilai yang tidak diterima oleh terlapor bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.
Kronologis Kasus YEH
Untuk diketahui, sebelumnya Kajati Jambi Elan Suherlan ungkap kronologis tindak pidana korupsi, yang libatkan Direktur Utama Bank Jambi YEH bersama tiga tersangka lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.