Sidang Eks Dirut Bank Jambi

Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Berlanjut

Hakim tunggal PN Jambi menolak praperadilan yang diajukan eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Rabu (12/7/2023).

|
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon dan barang bukti yang disita Kejati Jambi pada kasus korupsi gagal bayar Mediun Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP Finance) pada Bank Jambi Tahun 2017/2018. 

Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.

"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Elan Suherlan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

Baca juga: Info BMKG Terbaru, Gempa Bumi Terjadi di Sumba NTT Berkekuatan 5.4 SR

Baca juga: Berkedok Sewakan Kamar, Pria 58 Tahun di Tanjabtim Jambi Jalankan Bisnis Prostitusi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved