Sidang Eks Dirut Bank Jambi
Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Berlanjut
Hakim tunggal PN Jambi menolak praperadilan yang diajukan eks Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon, Rabu (12/7/2023).
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Untuk fee 3 persen inilah yang kemudian digunakan oleh PT MNC Sekuritas untuk melancarkan bisnisnya dengan melakukan sejumlah pemberian diantaranya rumah, uang, mobil, moge, tabungan beserta ATM, dan biaya perjalanan ke luar negeri kepada pihak tertentu pada Bank Jambi sehingga kemudian Bank Jambi bersedia menempatkan dana dengan cara membeli MTN PT. SNP tanpa melalui prosedur yang seharusnya.
"Akibatnya ditengah perjalanan jangka waktu MTN, PT SNP tidak mampu membayar coupon/bunga MTN kepada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar pada saat jatuh tempo, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 310.118.271.000,00 (Tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah)," kata Elan Suherlan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi
Baca juga: Info BMKG Terbaru, Gempa Bumi Terjadi di Sumba NTT Berkekuatan 5.4 SR
Baca juga: Berkedok Sewakan Kamar, Pria 58 Tahun di Tanjabtim Jambi Jalankan Bisnis Prostitusi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.