Sidang Eks Dirut Bank Jambi

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak Diwajibkan Bayar Biaya Perkara

PN Jambi memutuskan menolak sepenuhnya praperadilan yang diajukan terdakwa Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, Rabu (12/7/2023).

|
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Usman
PN Jambi memutuskan menolak sepenuhnya praperadilan yang diajukan terdakwa Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengadilan Negeri Jambi memutuskan menolak sepenuhnya praperadilan yang diajukan terdakwa Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, Rabu (12/7/2023).

Pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir S.H.

Dalam pembacaan putusan tersebut hakim menolak seutuhnya pengajuan praperadilan yang diajukan terhadap terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya perkara, " ujar Hakim saat pembacaan sidang putusan. 

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai, " tandasnya. 

Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, diantaranya adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.

"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya. 

Selain itu, ditemukannya ada peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Termasuk penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati Jambi dengan memperhatikan dengan alat bukti yang ada sudah kuat sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang di hadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti.

"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," jelasnya. 

Tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor di nilai yang tidak diterima oleh terlapor bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.

Baca juga: Eks Dirut Bank Jambi dan Direktur PT MNC Praperadilan Status Tersangka Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP

Baca juga: Aset Eks Dirut Bank Jambi dari 32 Deposito dan 4 Rekening Disita Kejati, Total Rp 30 Miliar

Baca juga: Penyidik Akui Tidak Berikan SPDP ke DS, Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved