Sidang Eks Dirut Bank Jambi

Praperadilan Eks Dirut Bank Jami Ditolak, Kuasa Hukum: Kita akan Fokus ke Pokok Perkara Saja

Kuasa hukum terdakwa Yunsak El Halcon mengaku akan fokus pada sidang lanjutan perkara pokok setelah praperadilan ditolak hakim PN Jambi.

|
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Abdullah Usman
Kuasa Hukum Yunsak El Halcon mantan Dirut Bank Jambi, Adria Indra Cahyadi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa hukum terdakwa Yunsak El Halcon mengaku akan fokus pada sidang lanjutan perkara pokok setelah praperadilan yang diajukan mantan Dirut Bank Jambi itu ditolak hakim Pengadilan Negeri Jambi.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum YEH Adria Indra Cahyadi, usai mendengarkan putusan hakim ketua, menurutnya terkait putusan tersebut pihaknya akan mempelajari lebih dahulu terkait putusan tersebut. 

"Kalo kita lihat kebawah tidak ada upaya hukum terkait praperadilan, mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya. 

Terkait putusan hakim tersebut, tadi kita juga sudah cermati bersama terkait pertimbangan pertimbangan hakim hingga akhirnya memutuskan perkara. 

"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," tuturnya. 

Terkait perkara menerima atau tidaknya terimanya putusan tersebut, kita juga mengetahui bahwa tidak ada upaya hukum terkait proses praperadilan ini. 

"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," tandasnya.

Sebelumnya

Pengadilan Negeri Jambi memutuskan menolak sepenuhnya praperadilan yang diajukan terdakwa Yunsak El Halcon, mantan Dirut Bank Jambi, Rabu (12/7/2023).

Pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Tatap Urasima Situngkir S.H.

Dalam pembacaan putusan tersebut hakim menolak seutuhnya pengajuan praperadilan yang diajukan terhadap terdakwa Yunsak El Halcon.

"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi, " ujar Hakim saat pembacaan sidang putusan. 

"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai, " tandasnya. 

Adapun pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut, diantaranya adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh penyidik Kejati Jambi.

"Berdasarkan bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved