Sidang Eks Dirut Bank Jambi
BREAKING NEWS Sore Ini Dijadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Dirut Bank Jambi
Tepat sepekan sidang praperadilan yang dilakukan oleh terdakwa YEH Dirut Bank Jambi, Sore ini dijadwalkan kembali digelar dengan agenda sidang putusan
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tepat sepekan sidang praperadilan yang dilakukan oleh terdakwa YEH Dirut Bank Jambi, Sore ini dijadwalkan kembali digelar dengan agenda sidang putusan.
Sejak sidang pertama bergulir pada tanggal (5/7/2023), beberapa rangkaian sidang telah bergulir, pada Rabu (12/7/2023) sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan.
Dari pantauan Tribunjambi.com di lapangan, saat ini proses persidangan masih belum dimulai. Dijadwalkan sore ini sidang putusan akan dibacakan.
Baca juga: BPBD Catat Juli Ini 8,5 Hektare Lahan di Kabupaten Batanghari Terbakar
Baca juga: Habis Posan Tobing Diserang Tantri Gegara Ulahnya Somasi Lagunya ke Kotak: Sadar Ya!
Baca juga: Gratis, Livery Bus Simulator Indonesia Terbaru 2023, Banyak Pilihan, Ada Livery Bussid Srikandi SHD
Menang Praperadilan, Penyidik Kejati Jambi Segera Siapkan Surat Dakwaan untuk Eks Dirut Bank Jambi |
![]() |
---|
Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Bank Jambi Tetap Tersangka Gagal Bayar MTN PT SNP |
![]() |
---|
Praperadilan Eks Dirut Bank Jami Ditolak, Kuasa Hukum: Kita akan Fokus ke Pokok Perkara Saja |
![]() |
---|
Hakim PN Jambi Tolak Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi, Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP Berlanjut |
![]() |
---|
Hakim Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak Diwajibkan Bayar Biaya Perkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.